UGANDA

Wah, VPN Jadi Alat Hindari Pajak, Negara Ini Ancam Tangkap Pengguna

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:01 WIB
Wah, VPN Jadi Alat Hindari Pajak, Negara Ini Ancam Tangkap Pengguna

Ilustrasi. (Foto: theweek.in)

KAMPALA, DDTCNews - Pemerintah Uganda mengancam akan menangkap semua individu yang diketahui menggunakan virtual private network (VPN) untuk menghindari pengenaan Over The Top (OTT) Tax yang berlaku di negara tersebut.

Pemerintah Uganda mengaku sudah memiliki perangkat khusus yang dapat mendeteksi siapa saya individu yang menggunakan VPN untuk menghindari pengenaan OTT Tax.

"Ugandan Communications Commission (UCC) sudah memiliki alat untuk memblokir VPN yang banyak digunakan. Semua orang yang menggunakan VPN tidak memiliki tempat untuk sembunyi dan harus membayar pajak," ujar Menteri Komunikasi Uganda Peter Ogwang, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ogwang mengatakan pemerintah akan mengidentifikasi situs mana saja yang menawarkan VPN kepada pengguna Internet dan memblokir situs-situs tersebut. Setelah memblokir situs penyedia VPN, pemerintah segera memblokir akses Internet bagi mereka yang selama ini memanfaatkan VPN.

Untuk diketahui, OTT Tax pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Uganda pada 2018. Pajak ini dikenakan atas seluruh individu yang menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan sebagainya.

Setiap orang yang menggunakan WhatsApp, Facebook, Twitter, dan 57 media sosial lainnya harus membayar OTT Tax sebesar US$0,05 per hari atau sebesar US$19 per tahun.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

"Nominal tersebut tergolong besar bagi masyarakat Uganda yang rata-rata hanya berpenghasilan di bawah US$1 per hari," tulis aljazeera.com dalam pemberitaannya kala itu.

Perlu dicatat pula, klaim pemerintah yang mengaku bisa memblokir akses pengguna internet terhadap VPN sesungguhnya adalah klaim lama yang sudah pernah ditegaskan oleh pemerintah sejak OTT Tax pertama kali diterapkan.

Meski demikian, pemerintah selama ini terbukti tidak mampu memblokir akses VPN yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk menghindari OTT Tax. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini