UGANDA

Wah, VPN Jadi Alat Hindari Pajak, Negara Ini Ancam Tangkap Pengguna

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:01 WIB
Wah, VPN Jadi Alat Hindari Pajak, Negara Ini Ancam Tangkap Pengguna

Ilustrasi. (Foto: theweek.in)

KAMPALA, DDTCNews - Pemerintah Uganda mengancam akan menangkap semua individu yang diketahui menggunakan virtual private network (VPN) untuk menghindari pengenaan Over The Top (OTT) Tax yang berlaku di negara tersebut.

Pemerintah Uganda mengaku sudah memiliki perangkat khusus yang dapat mendeteksi siapa saya individu yang menggunakan VPN untuk menghindari pengenaan OTT Tax.

"Ugandan Communications Commission (UCC) sudah memiliki alat untuk memblokir VPN yang banyak digunakan. Semua orang yang menggunakan VPN tidak memiliki tempat untuk sembunyi dan harus membayar pajak," ujar Menteri Komunikasi Uganda Peter Ogwang, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ogwang mengatakan pemerintah akan mengidentifikasi situs mana saja yang menawarkan VPN kepada pengguna Internet dan memblokir situs-situs tersebut. Setelah memblokir situs penyedia VPN, pemerintah segera memblokir akses Internet bagi mereka yang selama ini memanfaatkan VPN.

Untuk diketahui, OTT Tax pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Uganda pada 2018. Pajak ini dikenakan atas seluruh individu yang menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan sebagainya.

Setiap orang yang menggunakan WhatsApp, Facebook, Twitter, dan 57 media sosial lainnya harus membayar OTT Tax sebesar US$0,05 per hari atau sebesar US$19 per tahun.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

"Nominal tersebut tergolong besar bagi masyarakat Uganda yang rata-rata hanya berpenghasilan di bawah US$1 per hari," tulis aljazeera.com dalam pemberitaannya kala itu.

Perlu dicatat pula, klaim pemerintah yang mengaku bisa memblokir akses pengguna internet terhadap VPN sesungguhnya adalah klaim lama yang sudah pernah ditegaskan oleh pemerintah sejak OTT Tax pertama kali diterapkan.

Meski demikian, pemerintah selama ini terbukti tidak mampu memblokir akses VPN yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk menghindari OTT Tax. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja