KOTA PONTIANAK

Wah! Toyota Trueno Hasil Tegahan Bea Cukai Laku Dilelang Rp1,03 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:00 WIB
Wah! Toyota Trueno Hasil Tegahan Bea Cukai Laku Dilelang Rp1,03 Miliar

Toyota Limited Edition Trueno AE86 yang berhasil dilelang. (foto: Kemenkeu)

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat berhasil melelang mobil Toyota Limited Edition Trueno AE86 senilai Rp1,036 miliar.

Pejabat Lelang KPKNL Pontianak Juana menginformasikan lelang dilakukan dengan mekanisme e-auction open bidding melalui lelang.go.id.

“Lelang hari ini sangat menggembirakan. Selain berhasil mencapai harga yang fantastis, juga senang sekali melihat antusias dan usaha para peserta lelang dalam menaikan harga setinggi-tingginya untuk mendapatkan mobil yang memang tidak dijual di Indonesia ini,” ucap Juana.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ia menjelaskan sesuai ketentuan, pemenang diberikan jangka waktu selama lima hari kerja untuk melakukan pelunasan, Selanjutnya, hasil dari lelang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diketahui mobil tersebut merupakan hasil tegahan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C (KPPBC-TMP-C) Nanga Badau atas pelanggaran Pasal 102(B) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Juana bilang mobil tersebut diketahui telah dicoba diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan negara dengan Malaysia di pos lintas batas negara (PLBN) Nanga Badau di Kalimantan Barat.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kepala KPKNL Pontianak Mokhamad Arif Setyawantika mengajak masyarakat memanfaatkan lelang sebagai sarana transaksi jual beli yang terpercaya. Selain hasilnya yang merupakan wujud nyata berperan serta aktif mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Dapatkan informasi yang valid terkait lelang hanya di lelang.go.id,” pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?