PAJAK INTERNASIONAL

Wah, Ternyata Ada Pajak Berganda Rangkap Tiga!

Darussalam | Kamis, 23 Maret 2017 | 22:10 WIB
Wah, Ternyata Ada Pajak Berganda Rangkap Tiga!

Gambar situasi pajak berganda rangkap tiga (triple double taxation)

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak berganda secara ekonomis dapat juga terjadi dalam konteks transaksi dividen lintas batas negara antara perusahaan anak dan perusahan induk (intercorporate dividends). Dalam kasus ini bahkan dapat terjadi pajak berganda rangkap tiga (triple double taxation). Yaitu, kombinasi pajak berganda secara yuridis dan ekonomis sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar yang tersaji di atas sebagai berikut:

Pertama, Pengenaan pajak ke-1 dan pengenaan pajak ke-2 atas penghasilan yang sama di subjek pajak yang berbeda merupakan pajak berganda secara ekonomis yang dilakukan oleh Negara S. Pengenaan pajak ke-1 adalah pajak terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-2 adalah pajak penghasilan terhadap penghasilan yang sama, namun dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y. Pada umumnya, pengenaan pajak ke-2 dilakukan dengan cara pemotongan di sumber penghasilan (withholding tax at source);

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, Pengenaan pajak ke-2 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara yuridis. Dalam hal ini, penghasilan dividen yang diterima oleh Corp Y dikenakan pajak di negara sumber (Negara S) maupun di negara domisili (Negara D). Withholding tax yang dikenakan oleh Negara S bukan merupakan pajak final bagi Negara D, sebab Negara D mempunyai ketentuan pajak sendiri terlepas dari ketentuan pajak di Negara S;

Ketiga, Pengenaan pajak ke-1 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara ekonomis yang terjadi lintas batas negara. Pengenaan pajak ke-1 adalah pengenaan pajak yang dikenakan oleh Negara S terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-3 adalah pajak yang dikenakan oleh Negara D terhadap penghasilan ekonomis yang sama, namun dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y.

Pajak berganda dapat menimbulkan beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan lintas batas negara. Tidak aneh, kalau pajak berganda sering disebut sebagai suatu halangan yang besar bagi aktivitas bisnis lintas batas negara, apalagi kalau sampai terjadi pajak berganda rangkap tiga. Oleh karena itu, banyak negara berupaya untuk menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode. Pada umumnya, metode tersebut dapat dilakukan secara unilateral, bilateral, maupun multilateral.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP