PP 12/2023

Wah, Tax Holiday PP 12/2023 Tidak Hanya Diberikan di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:51 WIB
Wah, Tax Holiday PP 12/2023 Tidak Hanya Diberikan di IKN

Ilustrasi. Foto udara suasana pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif tax holiday berdasarkan pada PP 12/2023 tidak hanya diberikan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tax holiday juga dapat diberikan di daerah mitra.

Merujuk pada Pasal 1 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan lewat keputusan kepala IKN.

“Fasilitas PPh ... yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP 12/2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 30, fasilitas tax holiday diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit senilai Rp10 miliar. Tax holiday diberikan terhadap penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum.

Infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud berupa pembangkit tenaga listrik termasuk EBT, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, pembangungan dan pengoperasioan bandara, serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Fasilitas tax holiday diberikan sebesar 100% selama 25 tahun pajak bila investasi dilakukan sejak 2023 hingga 2030. Bila investasi baru mulai dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun pajak. Tax holiday diberikan selama 15 tahun pajak bila penanaman modal dimulai pada 2036 hingga 2045.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketentuan lebih lanjut tentang subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, prosedur pengajuan permohonan persetujuan dan pemanfaatan, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak penerima tax holiday, dan kriteria pencabutan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang diterbitkan oleh Otorita IKN, daerah mitra mencakup Kalimantan Timur, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra