PP 12/2023

Wah, Tax Holiday PP 12/2023 Tidak Hanya Diberikan di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:51 WIB
Wah, Tax Holiday PP 12/2023 Tidak Hanya Diberikan di IKN

Ilustrasi. Foto udara suasana pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif tax holiday berdasarkan pada PP 12/2023 tidak hanya diberikan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tax holiday juga dapat diberikan di daerah mitra.

Merujuk pada Pasal 1 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan lewat keputusan kepala IKN.

“Fasilitas PPh ... yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP 12/2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 30, fasilitas tax holiday diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit senilai Rp10 miliar. Tax holiday diberikan terhadap penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum.

Infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud berupa pembangkit tenaga listrik termasuk EBT, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, pembangungan dan pengoperasioan bandara, serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Fasilitas tax holiday diberikan sebesar 100% selama 25 tahun pajak bila investasi dilakukan sejak 2023 hingga 2030. Bila investasi baru mulai dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun pajak. Tax holiday diberikan selama 15 tahun pajak bila penanaman modal dimulai pada 2036 hingga 2045.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ketentuan lebih lanjut tentang subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, prosedur pengajuan permohonan persetujuan dan pemanfaatan, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak penerima tax holiday, dan kriteria pencabutan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang diterbitkan oleh Otorita IKN, daerah mitra mencakup Kalimantan Timur, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses