KOTA DEPOK

Wah, Setoran Pajak PBB dan BPHTB di Kota Depok Lampaui Target

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:00 WIB
Wah, Setoran Pajak PBB dan BPHTB di Kota Depok Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Depok mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok pada 2020 mampu melampaui target.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi PBB pada 2020 mencapai Rp271,14 miliar atau 102,52% dari target Rp264,48 miliar. Begitu juga dengan realisasi BPHTB yang mencapai Rp358,34 miliar, atau 109,25% dari target Rp328 miliar.

"Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Nina menambahkan capain penerimaan PBB dan BPHTB pada 2020 tersebut tidak terlepas kebijakan Pemkot Depok melalui pembebasan sanksi administrasi dan penagihan aktif yang dilakukan bersama Bank BJB.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," ujar Nina seperti dikutip dari tagar.id.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah 2 BKD Kota Depok Muhammad Reza menuturkan capaian target PBB dan BPHTB 2020 tidak terlepas dari kerja keras seluruh staf BKD Kota Depok dan dibantu oleh pegawai pemerintah daerah di kelurahan hingga RT dan RW.

Pada 2021, BKD Kota Depok tetap mengandalkan PBB dan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kami akan terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar semakin tertib dalam membayar pajak," ujar Reza dikutip dari radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak