KOTA DEPOK

Wah, Setoran Pajak PBB dan BPHTB di Kota Depok Lampaui Target

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:00 WIB
Wah, Setoran Pajak PBB dan BPHTB di Kota Depok Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Depok mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok pada 2020 mampu melampaui target.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi PBB pada 2020 mencapai Rp271,14 miliar atau 102,52% dari target Rp264,48 miliar. Begitu juga dengan realisasi BPHTB yang mencapai Rp358,34 miliar, atau 109,25% dari target Rp328 miliar.

"Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Nina menambahkan capain penerimaan PBB dan BPHTB pada 2020 tersebut tidak terlepas kebijakan Pemkot Depok melalui pembebasan sanksi administrasi dan penagihan aktif yang dilakukan bersama Bank BJB.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," ujar Nina seperti dikutip dari tagar.id.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah 2 BKD Kota Depok Muhammad Reza menuturkan capaian target PBB dan BPHTB 2020 tidak terlepas dari kerja keras seluruh staf BKD Kota Depok dan dibantu oleh pegawai pemerintah daerah di kelurahan hingga RT dan RW.

Pada 2021, BKD Kota Depok tetap mengandalkan PBB dan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kami akan terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar semakin tertib dalam membayar pajak," ujar Reza dikutip dari radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra