KABUPATEN LOMBOK BARAT

Wah, Sebanyak 190.000 SPPT Bakal Dapat Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
Wah, Sebanyak 190.000 SPPT Bakal Dapat Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat berencana melakukan pemutihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 190.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Lombok Barat Subayin Fikri menyampaikan rencana pemutihan pajak tersebut jika dinominalkan mencapai Rp2 miliar. Adapun pemutihan pajak akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

“Dari hasil rapat dengan inspektorat, yang akan kami hapus itu dari tahun 1994 hingga 2000, terhitung 7 tahun. Kami temukan angka Rp2 miliar yang diusulkan dihapus,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nanti, dalam Pergub tersebut, diatur kewenangan bupati untuk mengeluarkan surat keterangan penghapusan atas nilai piutang PBB senilai Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Untuk di atas Rp5 miliar, pemutihan harus melalui persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, Bapenda akan terlebih dahulu mendata jumlah piutang PBB sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda, terdapat Rp64 miliar piutang PBB pada periode 1994-2000.

Setelah itu, Bapenda akan mengklasifikasikan SPPT yang dapat diberikan insentif. Adapun rencana tersebut merupakan tahap awal. Artinya, Pemkab Lombok Barat akan memberikan pemutihan piutang PBB kembali ke depannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, tunggakan PBB-P2 juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.

Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra