KABUPATEN LOMBOK BARAT

Wah, Sebanyak 190.000 SPPT Bakal Dapat Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
Wah, Sebanyak 190.000 SPPT Bakal Dapat Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat berencana melakukan pemutihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 190.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Lombok Barat Subayin Fikri menyampaikan rencana pemutihan pajak tersebut jika dinominalkan mencapai Rp2 miliar. Adapun pemutihan pajak akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

“Dari hasil rapat dengan inspektorat, yang akan kami hapus itu dari tahun 1994 hingga 2000, terhitung 7 tahun. Kami temukan angka Rp2 miliar yang diusulkan dihapus,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Nanti, dalam Pergub tersebut, diatur kewenangan bupati untuk mengeluarkan surat keterangan penghapusan atas nilai piutang PBB senilai Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Untuk di atas Rp5 miliar, pemutihan harus melalui persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, Bapenda akan terlebih dahulu mendata jumlah piutang PBB sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda, terdapat Rp64 miliar piutang PBB pada periode 1994-2000.

Setelah itu, Bapenda akan mengklasifikasikan SPPT yang dapat diberikan insentif. Adapun rencana tersebut merupakan tahap awal. Artinya, Pemkab Lombok Barat akan memberikan pemutihan piutang PBB kembali ke depannya.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk diketahui, tunggakan PBB-P2 juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.

Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax