DKI JAKARTA

Wah, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Saat Darurat Covid-19 Dihapus

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 14:30 WIB
Wah, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Saat Darurat Covid-19 Dihapus

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri. (foto: bprd.jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus semua sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana virus Corona (Covid-19).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No.36/2020. Penghapusan denda berlaku mulai 3 April 2020 hingga akhir masa darurat Covid-19 yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020.

"Karena adanya penerapan social distancing dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edi mengatakan peraturan gubernur tersebut mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan, di antaranya sanksi keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

Peraturan Gubernur tersebut akan langsung berjalan secara otomatis dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas itu.

Mengenai penghapusan sanksi administrasi yang berlaku hingga 29 Mei, Edi menyebut kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali. Menurutnya, penghapusan sanksi pajak daerah akan menyesuaikan pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, lewat Peraturan Gubernur No.30/2020, pemerintah juga memberikan juga diatur insentif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.

"Kebijakan ini untuk mendorong wajib pajak orang pribadi maupun badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020," katanya.

Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur No.33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKi Jakarta, dimungkinkan adanya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak kebijakan PSBB.

Edi menjelaskan pengurangan itu dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu PBB-P2, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB).

Di tengah pandemi virus Corona, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan maupun tempat pembayaran lain yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta seperti Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, Linkaja, Bukalapak, dan Gopay.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Edi berharap berbagai kebijakan tersebut akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat wabah virus Corona, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

"Jadilah pahlawan dengan membantu Pemprov DKI Jakarta menanggulangi Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN