PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Wah, Realisasi PNBP SDA Nonmigas Sudah Melebihi Target APBN 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:43 WIB
Wah, Realisasi PNBP SDA Nonmigas Sudah Melebihi Target APBN 2023

Data realisasi PNBP periode Januari-Mei 2023. (sumber: Laporan APBN Kita edisi Juni 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA) nonmigas mencatatkan pertumbuhan cukup tinggi di tengah penurunan dari pos SDA migas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan PNBP sektor SDA nonmigas pada Januari-Mei 2023 dipengaruhi kenaikan harga batu bara acuan (HBA) dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022.

“Untuk SDA nonmigas masih positif dengan realisasi Rp68,7 triliun. Hal ini diakibatkan tingginya HBA dan pemberlakukan PP 26/2022,” ujarnya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2023, realisasi PNBP hingga 31 Mei 2023 tercatat senilai Rp260,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 59,03% dari target dalam APBN 2023 senilai Rp441,4 triliun sekaligus mengalami pertumbuhan sekitar 16,22% secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, pendapatan SDA berkontribusi sekitar 46% dengan nilai Rp119,8 triliun. Dari nilai tersebut, pendapatan SDA nonmigas tercatat senilai Rp68,7 triliun atau menyumbang sekitar 57%. Sisanya, pendapatan SDA migas senilai Rp51,1 triliun atau dengan porsi sekitar 43%.

Dengan realisasi tersebut, PNBP pos pendapatan SDA nonmigas tercatat mengalami pertumbuhan sekitar 117% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, pos pendapatan SDA migas tercatat mengalami penurunan 19% secara tahunan.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

“Pendapatan SDA nonmigas masih menjadi primadona untuk capaian PNBP hingga 31 Mei 2023. Capaian ini [pendapatan SDA nonmigas] telah melampaui target APBN 2023 yang ditetapkan Rp64,80 triliun atau 106% dari target,” tulis Kemenkeu.

Iuran Produksi/Royalti Batu Bara

Otoritas mengatakan realisasi signifikan dari pendapatan SDA nonmigas tersebut utamanya disumbang dari kenaikan iuran produksi/royalti batu bara dan implementasi PP 26/2022. Seperti diketahui, melalui PP 26/2022, pemerintah mengubah struktur tarif iuran produksi atau royalti batu bara.

Dalam lampiran PP 26/2022, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai dengan HBA. Makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang dikenakan. Simak ‘Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif’.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

“Faktor peningkatan harga mineral dan batu bara menjadi unsur dominan yang menyumbang kenaikan royalti ini,” imbuh Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Juni 2023.

Kemenkeu mengatakan HBA periode Januari—Mei 2023 mengalami kenaikan 19,93 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, sejak awal 2023, HBA mengalami tren penurunan.

HBA Januari 2023 tercatat senilai US$305,21 per ton dan terus menurun pada bulan-bulan berikutnya. HBA Mei 2023 ditetapkan senilai US$206,16 per ton. Adapun rata-rata HBA periode Januari-Mei 2023 mencapai US$267,35 per ton.

“Meskipun mengalami penurunan, kontribusi pendapatan SDA Nonmigas sektor Minerba masih memegang peranan penting yang menyumbang PNBP hingga Mei 2023 sebesar Rp66,49 triliun (123,07% dari target APBN),” jelas Kemenkeu. (Abiyoga Sidhi Wiyanto/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya