PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Wah, Realisasi PNBP SDA Nonmigas Sudah Melebihi Target APBN 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:43 WIB
Wah, Realisasi PNBP SDA Nonmigas Sudah Melebihi Target APBN 2023

Data realisasi PNBP periode Januari-Mei 2023. (sumber: Laporan APBN Kita edisi Juni 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA) nonmigas mencatatkan pertumbuhan cukup tinggi di tengah penurunan dari pos SDA migas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan PNBP sektor SDA nonmigas pada Januari-Mei 2023 dipengaruhi kenaikan harga batu bara acuan (HBA) dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022.

“Untuk SDA nonmigas masih positif dengan realisasi Rp68,7 triliun. Hal ini diakibatkan tingginya HBA dan pemberlakukan PP 26/2022,” ujarnya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2023, realisasi PNBP hingga 31 Mei 2023 tercatat senilai Rp260,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 59,03% dari target dalam APBN 2023 senilai Rp441,4 triliun sekaligus mengalami pertumbuhan sekitar 16,22% secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, pendapatan SDA berkontribusi sekitar 46% dengan nilai Rp119,8 triliun. Dari nilai tersebut, pendapatan SDA nonmigas tercatat senilai Rp68,7 triliun atau menyumbang sekitar 57%. Sisanya, pendapatan SDA migas senilai Rp51,1 triliun atau dengan porsi sekitar 43%.

Dengan realisasi tersebut, PNBP pos pendapatan SDA nonmigas tercatat mengalami pertumbuhan sekitar 117% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, pos pendapatan SDA migas tercatat mengalami penurunan 19% secara tahunan.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

“Pendapatan SDA nonmigas masih menjadi primadona untuk capaian PNBP hingga 31 Mei 2023. Capaian ini [pendapatan SDA nonmigas] telah melampaui target APBN 2023 yang ditetapkan Rp64,80 triliun atau 106% dari target,” tulis Kemenkeu.

Iuran Produksi/Royalti Batu Bara

Otoritas mengatakan realisasi signifikan dari pendapatan SDA nonmigas tersebut utamanya disumbang dari kenaikan iuran produksi/royalti batu bara dan implementasi PP 26/2022. Seperti diketahui, melalui PP 26/2022, pemerintah mengubah struktur tarif iuran produksi atau royalti batu bara.

Dalam lampiran PP 26/2022, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai dengan HBA. Makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang dikenakan. Simak ‘Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif’.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

“Faktor peningkatan harga mineral dan batu bara menjadi unsur dominan yang menyumbang kenaikan royalti ini,” imbuh Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Juni 2023.

Kemenkeu mengatakan HBA periode Januari—Mei 2023 mengalami kenaikan 19,93 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, sejak awal 2023, HBA mengalami tren penurunan.

HBA Januari 2023 tercatat senilai US$305,21 per ton dan terus menurun pada bulan-bulan berikutnya. HBA Mei 2023 ditetapkan senilai US$206,16 per ton. Adapun rata-rata HBA periode Januari-Mei 2023 mencapai US$267,35 per ton.

“Meskipun mengalami penurunan, kontribusi pendapatan SDA Nonmigas sektor Minerba masih memegang peranan penting yang menyumbang PNBP hingga Mei 2023 sebesar Rp66,49 triliun (123,07% dari target APBN),” jelas Kemenkeu. (Abiyoga Sidhi Wiyanto/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?