PROVINSI RIAU

Wah, Provinsi Ini Ingin Gratiskan BBNKB

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Ingin Gratiskan BBNKB

Suasana malam di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah.

Ketua Pansus Sugeng Pranoto mengatakan timnya akan segera mulai membahas sejumlah poin perubahan yang diajukan pemprov dalam revisi Perda 8/2011 tersebut. Salah satunya, mengenai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pertama-tama kami sinkronkan dulu pemikiran Tim Pansus dengan Bapenda [Badan Pendapatan Daerah], karena eksekutor perda adalah Bapenda," katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

Sugeng mengatakan rapat paripurna DPRD telah menerima usulan revisi Perda Pajak Daerah dari Pemprov Riau. Setelahnya, dibentuk pansus yang beranggotakan sejumlah anggota DPRD sebagai perwakilan masing-masing fraksi.

Menurut Sugeng, pembebasan BBNKB menjadi salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun lalu, pemprov memberikan diskon 50% atas BBNKB sebagai bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun dengan revisi Perda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.

Jika raperda disahkan, Sugeng menilai pembebasan BBNKB akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.

Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. "Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau," ujarnya, dilansir goriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Desember 2020 | 07:01 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN