PROVINSI RIAU

Wah, Provinsi Ini Ingin Gratiskan BBNKB

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Ingin Gratiskan BBNKB

Suasana malam di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah.

Ketua Pansus Sugeng Pranoto mengatakan timnya akan segera mulai membahas sejumlah poin perubahan yang diajukan pemprov dalam revisi Perda 8/2011 tersebut. Salah satunya, mengenai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pertama-tama kami sinkronkan dulu pemikiran Tim Pansus dengan Bapenda [Badan Pendapatan Daerah], karena eksekutor perda adalah Bapenda," katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

Sugeng mengatakan rapat paripurna DPRD telah menerima usulan revisi Perda Pajak Daerah dari Pemprov Riau. Setelahnya, dibentuk pansus yang beranggotakan sejumlah anggota DPRD sebagai perwakilan masing-masing fraksi.

Menurut Sugeng, pembebasan BBNKB menjadi salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun lalu, pemprov memberikan diskon 50% atas BBNKB sebagai bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun dengan revisi Perda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.

Jika raperda disahkan, Sugeng menilai pembebasan BBNKB akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.

Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. "Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau," ujarnya, dilansir goriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Desember 2020 | 07:01 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?