PROVINSI RIAU

Wah, Provinsi Ini Ingin Gratiskan BBNKB

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Ingin Gratiskan BBNKB

Suasana malam di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak Daerah.

Ketua Pansus Sugeng Pranoto mengatakan timnya akan segera mulai membahas sejumlah poin perubahan yang diajukan pemprov dalam revisi Perda 8/2011 tersebut. Salah satunya, mengenai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pertama-tama kami sinkronkan dulu pemikiran Tim Pansus dengan Bapenda [Badan Pendapatan Daerah], karena eksekutor perda adalah Bapenda," katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

Sugeng mengatakan rapat paripurna DPRD telah menerima usulan revisi Perda Pajak Daerah dari Pemprov Riau. Setelahnya, dibentuk pansus yang beranggotakan sejumlah anggota DPRD sebagai perwakilan masing-masing fraksi.

Menurut Sugeng, pembebasan BBNKB menjadi salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun lalu, pemprov memberikan diskon 50% atas BBNKB sebagai bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun dengan revisi Perda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.

Jika raperda disahkan, Sugeng menilai pembebasan BBNKB akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.

Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. "Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau," ujarnya, dilansir goriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Desember 2020 | 07:01 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Tahun Depan, Provinsi Ini Ubah Perda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?