MEKSIKO

Wah, Perusahaan Tambang Ini akan Ditagih Pajak Rp7 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:01 WIB
Wah, Perusahaan Tambang Ini akan Ditagih Pajak Rp7 Triliun

Salah satu tambang perak First Majestic Silver Corp di Meksiko. Pemerintah Meksiko berencana menagih utang pajak perusahaan tambak perak asal Kanada, First Majestic Silver Corp, senilai US$500 juta kurang lebih Rp7 triliun. (Foto: First Majestic Silver Corp/resourceworld.com)

MEXICO CITY, DDTCNews - Pemerintah Meksiko berencana untuk menagih utang pajak perusahaan tambak perak asal Kanada, First Majestic Silver Corp. Nominal utang pajak korporasi tersebut disebut mencapai US$500 juta kurang lebih sebesar Rp7 triliun.

Dua pejabat pemerintahan Meksiko yang tidak disebutkan namanya mengatakan perusahaan tersebut secara sengaja memanipulasi harga perak menjadi lebih rendah dari harga yang seharusnya dalam 1 dekade terakhir sejak 2010.

"Pemerintah juga akan menuntut anak usaha First Majestic Silver Corp, Primero Empresa Minera. Perusahaan itu ditengarai terlibat dalam praktik pengelakan pajak yang sama dengan induknya," ujar seorang pejabat pemerintah, seperti dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Untuk diketahui, First Majestic Silver Corp adalah perusahaan tambang yang berbasis di Vancouver dan memiliki 3 tambang di Meksiko dan 8 tambang yang masih belum beroperasi.

Primero Empresa Minera adalah perusahaan tambang yang dibeli First Majestic Silver Corp pada 2018. Analisis pemerintah menyebutkan Primero Empresa Minera digunakan First Majestic untuk memanipulasi harga perak dan memindahkan laba dari aktivitas tambang ke negara suaka pajak.

Sejak Presiden Andres Manuel Lopez Obrador menjabat pada 2018, otoritas pajak Meksiko tercatat lebih aktif menindak praktik pengelakan pajak oleh korporasi. Obrador bahkan mengancam akan ada hukuman pidana penjara bagi pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:
Riset World Bank: WP Berkarakteristik Ini Cenderung Tak Patuh Pajak

Sengketa antara pemerintah melawan First Majestic sesungguhnya bukanlah sengketa yang pertama. Pada tahun lalu, Pemerintah Meksiko memenangkan pengadilan melawan korporasi tersebut pada September 2020.

Tahun lalu, Pemerintah Meksiko juga mengajukan gugatan pajak baru atas indikasi pengelakan pajak senilai MXN7,8 juta. Meski demikian, dokumen gugatan yang diajukan oleh pemerintah melalui pengadilan di Durango ditolak oleh majelis hakim.

Majelis hakim memandang, seperti dilansir channelnewsasia.com, dokumen audit sebagai dasar atas gugatan yang diajukan oleh pemerintah masih kurang lengkap. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Riset World Bank: WP Berkarakteristik Ini Cenderung Tak Patuh Pajak

Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:00 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN