KEPATUHAN PAJAK

Wah, Perilaku 72% Peserta Penyuluhan DJP Berubah Jadi Patuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 16:15 WIB
Wah, Perilaku 72% Peserta Penyuluhan DJP Berubah Jadi Patuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis laporan kinerja (Lakin) 2019. Kegiatan penyuluhan masih belum membuat wajib pajak otomatis patuh atas peraturan pajak yang berlaku.

Data Lakin 2019 menyebutkan DJP telah melakukan aktivitas penyuluhan sebanyak 38.538 kegiatan. Penyuluhan dilakukan kepada 543.822 peserta yang merupakan wajib pajak dan calon wajib pajak. Namun demikian, perubahan perilaku tidak serta merta berubah dengan diberikannya penyuluhan.

“Penyuluhan yang berhasil membuat peserta berubah perilaku yakni daftar, bayar, dan lapor sebesar 392.264 wajib pajak (sebanyak 72,1%)," tulis Lakin DJP 2019 dikutip Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan data tersebut, masih ada 151.558 peserta atau sekitar 27,9% dari total peserta baik wajib pajak dan calon wajib pajak yang tidak berubah perilakunya meskipun sudah disentuh oleh otoritas. Jumlah fiskus yang terjun dalam kegiatan penyuluhan juga tidak bisa dibilang sedikit.

Pada tahun lalu, DJP menerjunkan 15.971 petugas pajak untuk kegiatan penyuluhan. Adapun jumlah kegiatan penyuluhan yang dilakukan dalam setahun sebanyak 30 kegiatan untuk KPP Pratama, 21 kegiatan untuk KP2KP, dan 20 kegiatan untuk Kanwil atau KPP Non-Pratama.

Target minimal kegiatan penyuluhan tersebut, termasuk pelaksanaan Business Development Service (BDS) terhadap wajib pajak UMKM yang ditargetkan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Otoritas pajak menyebutkan kegiatan penyuluhan untuk mengubah perilaku terhadap lima segmen wajib pajak atau calon wajib pajak. Pertama, wajib pajak non-registrant (belum terdaftar). Kedua, wajib pajak baru.

Ketiga, wajib pajak tidak bayar dan tidak lapor (TBTL). Keempat, wajib pajak terdaftar tidak lapor terdapat data (TLTD). Kelima, wajib pajak tertentu dengan tujuan peningkatan kepatuhan.

Menyikapi realisasi kegiatan penyuluhan tersebut, sejumlah analisis disusun untuk perbaikan kinerja pada 2020. Salah satunya adalah opsi untuk menambah sumber daya manusia untuk memperkuat proses bisnis dalam hal penyuluhan pajak.

"Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka kegiatan penyuluhan memiliki effort yang sangat besar sehingga penambahan pegawai dalam Tim Penyuluh Perpajakan menjadi diperlukan," terang DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN