Ilustrasi. (DDTCNews)
SAMARINDA, DDTCNews – Usai menyelenggarakan pemutihan pajak pada Juni-Desember 2020, Pemprov Kalimantan Timur memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan Maret 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim Ismiati mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, Gubernur Isran Noor juga telah menyetujui usulannya tersebut.
"Atas persetujuan Gubernur Isran Noor untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," katanya, dikutip Senin (4/1/2021).
Ismiati menuturkan bentuk pemutihan akan sama seperti tahun lalu, yakni diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua sebesar 40%.
PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%. Lalu, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.
Ismiati menilai insentif tersebut terbukti efektif membantu masyarakat, sekaligus menaikkan setoran pajak daerah. Pada Juni-Desember 2020, sebanyak 1,10 juta kendaraan memanfaatkan insentif dan menyumbang penerimaan pajak daerah hingga Rp854,37 miliar.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 1,02 juta kendaraan memanfaatkan insentif untuk masa pajak 2020 dengan kontribusi Rp725,5 miliar. Lalu, kendaraan yang menunggak 2—5 tahun tercatat 87.254 unit dengan perolehan pajak kendaraan bermotor Rp128,8 miliar.
Seperti dilansir kliksamarinda.com, total penerimaan PKB sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar atau 113% dari target Rp830 miliar. Sementara itu, pendapatan BBNKB tercatat senilai Rp751 miliar atau 115% dari target Rp650 miliar. (rig)
https://kliksamarinda.com/diskon-pajak-kendaraan-di-kaltim-lanjut-hingga-maret-2021/
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.