PROVINSI RIAU

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp6 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 17:09 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp6 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp6 miliar.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak April 2020. Menurutnya, keringanan pajak kendaraan tersebut disambut positif masyarakat.

“Antusias masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak. Jumlah PAD dari sektor pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp23,8 miliar lebih dan denda pajak yang dihapus sebesar Rp6,05 miliar,” ujar Syahrial, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syahrial memerinci penerimaan dari sektor pajak kendaraan hingga Mei 2020 itu berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp23,5 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp365 juta.

Lebih lanjut, ia menyebut untuk penerimaan daerah dari sektor BBNKB memang tergolong kecil. Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19 transaksi jual beli kendaraan di Riau tergolong menurun.

“Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan di masa pandemi Covid-19 juga menurun,” ujar Syahrial.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, realisasi pokok pajak terbesar disumbang dari Kota Pekanbaru sebesar Rp11,8 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp11,7 miliar dan BBNKB senilai Rp18,3 juta.

Kemudian, realisasi terbesar kedua ada di Kabupaten Bengkalis dengan nilai Rp2,38 miliar. Besaran penerimaan yang dikumpulkan tersebut berasal dari realisasi PKB senilai Rp2,35 miliar dan BBNKB senilai Rp6,9 juta.

“Capaian realisasi terbesar ketiga selama penghapusan denda pajak adalah di Kampar senilai Rp1,67 miliar yang terdiri dari PKB sebesar Rp1,63 miliar dan BBNKB sebesar Rp5,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Lebih lanjut, total jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar PKB mencapai 25.687 unit. Sementara kendaraan yang membayar BBNKB sebanyak 507 unit. Adapun Kota Pekanbaru menjadi kota dengan jumlah pelunasan pajak kendaraan yang tertinggi.

“Dari total jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, kota Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayaran pajak yakni mencapai 9.938 unit,” pungkasnya, seperti dilansir RiauPos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN