PROVINSI RIAU

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp6 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 17:09 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp6 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp6 miliar.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak April 2020. Menurutnya, keringanan pajak kendaraan tersebut disambut positif masyarakat.

“Antusias masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak. Jumlah PAD dari sektor pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp23,8 miliar lebih dan denda pajak yang dihapus sebesar Rp6,05 miliar,” ujar Syahrial, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Syahrial memerinci penerimaan dari sektor pajak kendaraan hingga Mei 2020 itu berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp23,5 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp365 juta.

Lebih lanjut, ia menyebut untuk penerimaan daerah dari sektor BBNKB memang tergolong kecil. Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19 transaksi jual beli kendaraan di Riau tergolong menurun.

“Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan di masa pandemi Covid-19 juga menurun,” ujar Syahrial.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, realisasi pokok pajak terbesar disumbang dari Kota Pekanbaru sebesar Rp11,8 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp11,7 miliar dan BBNKB senilai Rp18,3 juta.

Kemudian, realisasi terbesar kedua ada di Kabupaten Bengkalis dengan nilai Rp2,38 miliar. Besaran penerimaan yang dikumpulkan tersebut berasal dari realisasi PKB senilai Rp2,35 miliar dan BBNKB senilai Rp6,9 juta.

“Capaian realisasi terbesar ketiga selama penghapusan denda pajak adalah di Kampar senilai Rp1,67 miliar yang terdiri dari PKB sebesar Rp1,63 miliar dan BBNKB sebesar Rp5,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Lebih lanjut, total jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar PKB mencapai 25.687 unit. Sementara kendaraan yang membayar BBNKB sebanyak 507 unit. Adapun Kota Pekanbaru menjadi kota dengan jumlah pelunasan pajak kendaraan yang tertinggi.

“Dari total jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, kota Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayaran pajak yakni mencapai 9.938 unit,” pungkasnya, seperti dilansir RiauPos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini