PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 15:00 WIB
Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan penagihan tunggakan pajak akan dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak. Dia berharap strategi penagihan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Tidak hanya pajak kendaraan roda 2, pajak kendaraan roda 4 juga akan ditagih sampai ke rumah," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Subhan menuturkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 26 Mei 2023 baru senilai Rp349 miliar. Angka tersebut setara dengan 41,39% dari target Rp845 miliar.

Dia menjelaskan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tergolong besar. Meski demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar jenis pajak ini justru masih rendah.

Subhan menyebut penagihan secara door to door juga dilaksanakan untuk memeriksa kondisi kendaraan bermotor sebagai objek pajak. Pada kendaraan yang hilang, rusak, atau tidak terpakai, datanya dapat dihapuskan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Penagihan Sampai ke Pelosok

Penagihan pajak kendaraan bermotor ke rumah masyarakat akan dimulai di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada bulan ini. Nanti, UPPD Samsat akan turun bersama tim dari kecamatan.

"Kami akan lakukan sampai ke pelosok. Ini sekaligus pendataan dan validasi untuk merapikan administrasi data kendaraan bermotor," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemprov telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan. Insentif ini diberikan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara lebih ringan.

Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi