PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 15:00 WIB
Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan penagihan tunggakan pajak akan dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak. Dia berharap strategi penagihan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Tidak hanya pajak kendaraan roda 2, pajak kendaraan roda 4 juga akan ditagih sampai ke rumah," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Subhan menuturkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 26 Mei 2023 baru senilai Rp349 miliar. Angka tersebut setara dengan 41,39% dari target Rp845 miliar.

Dia menjelaskan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tergolong besar. Meski demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar jenis pajak ini justru masih rendah.

Subhan menyebut penagihan secara door to door juga dilaksanakan untuk memeriksa kondisi kendaraan bermotor sebagai objek pajak. Pada kendaraan yang hilang, rusak, atau tidak terpakai, datanya dapat dihapuskan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penagihan Sampai ke Pelosok

Penagihan pajak kendaraan bermotor ke rumah masyarakat akan dimulai di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada bulan ini. Nanti, UPPD Samsat akan turun bersama tim dari kecamatan.

"Kami akan lakukan sampai ke pelosok. Ini sekaligus pendataan dan validasi untuk merapikan administrasi data kendaraan bermotor," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemprov telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan. Insentif ini diberikan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara lebih ringan.

Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja