PEMBIAYAAN APBN

Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:45 WIB
Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan obligasi syariah atau sukuk global senilai US$3 miliar atau setara dengan Rp42,9 triliun sebagai salah satu strategi dalam membiayai APBN dan pengembangan pasar sukuk di kawasan Asia.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan penerbitan sukuk wakalah ini terdiri atas US$1,25 miliar dengan tenor 5 tahun, US$1 miliar dengan tenor 10 tahun, dan US$ 750 juta dengan tenor 30 tahun.

Adapun sukuk wakalah tersebut diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk melakukan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan strategi pembiayaan APBN serta komitmen pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sukuk di kawasan Asia," bunyi keterangan resmi DJPPR, dikutip Jumat (4/6/2021).

DJPPR menyatakan penerbitan sukuk global itu akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing) dengan setelmen yang dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Transaksi itu juga telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.

Pemerintah mengambil keuntungan dari pembukaan pasar Asia yang stabil pada 2 Juni 2021 dengan masuk pasar sukuk global secara oportunis. Initial price guidance pada transaksi itu yakni pada 1,90% area, 3,00% area, dan 4,00% area untuk tenor 5, 10, dan 30 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Transaksi tersebut mendapat respon positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding," sebut DJPPR.

Tingginya minat investor itu memungkinkan pemerintah menekan initial price guidance sebesar 40 bps pada tenor 5 tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun, untuk mengumumkan final price guidance pada 1,50% untuk tenor 5 tahun, 2,55% untuk tenor 10 tahun dan 3,55% untuk tenor 30 tahun.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah mengenalkan format green sukuk pada tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di dunia, setelah secara konsisten menerbitkan green sukuk dengan tenor 5 tahun setiap tahun sejak 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra