PEMBIAYAAN APBN

Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:45 WIB
Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan obligasi syariah atau sukuk global senilai US$3 miliar atau setara dengan Rp42,9 triliun sebagai salah satu strategi dalam membiayai APBN dan pengembangan pasar sukuk di kawasan Asia.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan penerbitan sukuk wakalah ini terdiri atas US$1,25 miliar dengan tenor 5 tahun, US$1 miliar dengan tenor 10 tahun, dan US$ 750 juta dengan tenor 30 tahun.

Adapun sukuk wakalah tersebut diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk melakukan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

"Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan strategi pembiayaan APBN serta komitmen pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sukuk di kawasan Asia," bunyi keterangan resmi DJPPR, dikutip Jumat (4/6/2021).

DJPPR menyatakan penerbitan sukuk global itu akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing) dengan setelmen yang dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Transaksi itu juga telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.

Pemerintah mengambil keuntungan dari pembukaan pasar Asia yang stabil pada 2 Juni 2021 dengan masuk pasar sukuk global secara oportunis. Initial price guidance pada transaksi itu yakni pada 1,90% area, 3,00% area, dan 4,00% area untuk tenor 5, 10, dan 30 tahun.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Transaksi tersebut mendapat respon positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding," sebut DJPPR.

Tingginya minat investor itu memungkinkan pemerintah menekan initial price guidance sebesar 40 bps pada tenor 5 tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun, untuk mengumumkan final price guidance pada 1,50% untuk tenor 5 tahun, 2,55% untuk tenor 10 tahun dan 3,55% untuk tenor 30 tahun.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah mengenalkan format green sukuk pada tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di dunia, setelah secara konsisten menerbitkan green sukuk dengan tenor 5 tahun setiap tahun sejak 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global