PEMBIAYAAN APBN

Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:45 WIB
Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan obligasi syariah atau sukuk global senilai US$3 miliar atau setara dengan Rp42,9 triliun sebagai salah satu strategi dalam membiayai APBN dan pengembangan pasar sukuk di kawasan Asia.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan penerbitan sukuk wakalah ini terdiri atas US$1,25 miliar dengan tenor 5 tahun, US$1 miliar dengan tenor 10 tahun, dan US$ 750 juta dengan tenor 30 tahun.

Adapun sukuk wakalah tersebut diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk melakukan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan strategi pembiayaan APBN serta komitmen pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sukuk di kawasan Asia," bunyi keterangan resmi DJPPR, dikutip Jumat (4/6/2021).

DJPPR menyatakan penerbitan sukuk global itu akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing) dengan setelmen yang dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Transaksi itu juga telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.

Pemerintah mengambil keuntungan dari pembukaan pasar Asia yang stabil pada 2 Juni 2021 dengan masuk pasar sukuk global secara oportunis. Initial price guidance pada transaksi itu yakni pada 1,90% area, 3,00% area, dan 4,00% area untuk tenor 5, 10, dan 30 tahun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Transaksi tersebut mendapat respon positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding," sebut DJPPR.

Tingginya minat investor itu memungkinkan pemerintah menekan initial price guidance sebesar 40 bps pada tenor 5 tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun, untuk mengumumkan final price guidance pada 1,50% untuk tenor 5 tahun, 2,55% untuk tenor 10 tahun dan 3,55% untuk tenor 30 tahun.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah mengenalkan format green sukuk pada tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di dunia, setelah secara konsisten menerbitkan green sukuk dengan tenor 5 tahun setiap tahun sejak 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN