Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Guna meningkatkan daya saing industri, Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas bahan baku dan barang yang diimpor oleh 20 industri tertentu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2020. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPABMDTP).
“BMDTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA-BMDTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan dari pasal (2) ayat 1 beleid tersebut
KPA-BMDTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk mengelola anggaran belanja subsidi BMDTP. Ada empat pejabat yang menjadi KPA-BMDTP.
Pertama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dari Kementerian Perindustrian, di mana akan mengelola anggaran BMDTP dari delapan sektor industri, seperti sepeda motor listrik, kabel serat optik, dan peralatan komunikasi.
Kedua, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dari Kementerian Perindustrian, di mana menangani anggaran BMDTP dari 10 sektor industri, seperti pembuatan kosmetik, gypsum, cat, dan penyamakan kulit.
Ketiga, Dirjen industri Agro dari Kementerian Perindustrian menangani industri pengolahan kacang Almon. Keempat, Deputi Bidang Pengawasan NAPZA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan menangani industri pembuatan sediaan farmasi.
Lebih lanjut, pagu anggaran yang dialokasikan untuk setiap industri bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp131 miliar. Adapun beleid ini juga menjabarkan jenis barang dan bahan yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP.
Bahan baku dan barang yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP itu antara lain bukan bahan atau barang yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%, baik karena regulasi domestik maupun perjanjian atau kesepakatan internasional.
Kemudian, bukan barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.
Lalu, bukan barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. Beleid ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 8 Februari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Beleid ini dirilis untuk melaksanakan aturan Pasal 3 ayat (4) PMK No.248/PMK.011/2014 sehingga hanya menjabarkan KPA-BMDTP, alokasi pagu anggaran dan industri tertentu yang memperoleh BM DTP.
Adapun tata cara pengajuan dan aturan lainnya merujuk pada PMK No.248/PMK.011/2014. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.