PMK 12/2020

Wah, Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 20 Industri Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 16:22 WIB
Wah, Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 20 Industri Tertentu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Guna meningkatkan daya saing industri, Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas bahan baku dan barang yang diimpor oleh 20 industri tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2020. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPABMDTP).

“BMDTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA-BMDTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan dari pasal (2) ayat 1 beleid tersebut

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

KPA-BMDTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk mengelola anggaran belanja subsidi BMDTP. Ada empat pejabat yang menjadi KPA-BMDTP.

Pertama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dari Kementerian Perindustrian, di mana akan mengelola anggaran BMDTP dari delapan sektor industri, seperti sepeda motor listrik, kabel serat optik, dan peralatan komunikasi.

Kedua, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dari Kementerian Perindustrian, di mana menangani anggaran BMDTP dari 10 sektor industri, seperti pembuatan kosmetik, gypsum, cat, dan penyamakan kulit.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, Dirjen industri Agro dari Kementerian Perindustrian menangani industri pengolahan kacang Almon. Keempat, Deputi Bidang Pengawasan NAPZA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan menangani industri pembuatan sediaan farmasi.

Lebih lanjut, pagu anggaran yang dialokasikan untuk setiap industri bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp131 miliar. Adapun beleid ini juga menjabarkan jenis barang dan bahan yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP.

Bahan baku dan barang yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP itu antara lain bukan bahan atau barang yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%, baik karena regulasi domestik maupun perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Kemudian, bukan barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.

Lalu, bukan barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. Beleid ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 8 Februari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Beleid ini dirilis untuk melaksanakan aturan Pasal 3 ayat (4) PMK No.248/PMK.011/2014 sehingga hanya menjabarkan KPA-BMDTP, alokasi pagu anggaran dan industri tertentu yang memperoleh BM DTP.

Adapun tata cara pengajuan dan aturan lainnya merujuk pada PMK No.248/PMK.011/2014. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?