PMK 12/2020

Wah, Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 20 Industri Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 16:22 WIB
Wah, Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 20 Industri Tertentu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Guna meningkatkan daya saing industri, Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas bahan baku dan barang yang diimpor oleh 20 industri tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2020. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPABMDTP).

“BMDTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA-BMDTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan dari pasal (2) ayat 1 beleid tersebut

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

KPA-BMDTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk mengelola anggaran belanja subsidi BMDTP. Ada empat pejabat yang menjadi KPA-BMDTP.

Pertama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dari Kementerian Perindustrian, di mana akan mengelola anggaran BMDTP dari delapan sektor industri, seperti sepeda motor listrik, kabel serat optik, dan peralatan komunikasi.

Kedua, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dari Kementerian Perindustrian, di mana menangani anggaran BMDTP dari 10 sektor industri, seperti pembuatan kosmetik, gypsum, cat, dan penyamakan kulit.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ketiga, Dirjen industri Agro dari Kementerian Perindustrian menangani industri pengolahan kacang Almon. Keempat, Deputi Bidang Pengawasan NAPZA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan menangani industri pembuatan sediaan farmasi.

Lebih lanjut, pagu anggaran yang dialokasikan untuk setiap industri bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp131 miliar. Adapun beleid ini juga menjabarkan jenis barang dan bahan yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP.

Bahan baku dan barang yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP itu antara lain bukan bahan atau barang yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%, baik karena regulasi domestik maupun perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kemudian, bukan barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.

Lalu, bukan barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. Beleid ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 8 Februari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Beleid ini dirilis untuk melaksanakan aturan Pasal 3 ayat (4) PMK No.248/PMK.011/2014 sehingga hanya menjabarkan KPA-BMDTP, alokasi pagu anggaran dan industri tertentu yang memperoleh BM DTP.

Adapun tata cara pengajuan dan aturan lainnya merujuk pada PMK No.248/PMK.011/2014. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses