KPP MADYA JAKARTA BARAT

Wah, Pemenang Lelang Ini Dapat Mobil Sitaan Pajak senilai Rp 70 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 09:00 WIB
Wah, Pemenang Lelang Ini Dapat Mobil Sitaan Pajak senilai Rp 70 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat melakukan serah terima barang lelang kepada pemenang lelang di Parkiran Gedung Pajak Madya Jakarta, Jalan M. I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat pada 10 Maret 2023.

Proses lelang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan harta milik wajib pajak yaitu berupa satu unit mobil Luxio bernomor polisi B 989 JM.

“Penawaran secara close bidding ditutup pada 2 Maret 2023 dengan penawaran tertinggi di angka Rp70 juta termasuk bea lelang yang langsung dibayar oleh pembeli,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah proses pembayaran selesai, pembeli menghubungi Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu untuk mendapatkan informasi jadwal pengambilan barang.

Serah terima dilakukan oleh Santos dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Barat Ai Muljani serta satu orang pelaksana.

Sebelum diserahkan kepada pembeli, juru sita menyampaikan kondisi mobil hasil lelang tersebut terlebih dahulu. Pembeli yang merupakan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Depok itu menyetujui dan menerima kondisi mobil tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya, serah terima tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Santos dan pembeli.

"Hasil lelang ini akan masuk ke kas negara yang nantinya akan bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujar Santos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?