PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah! Pajak BBM Nonsubsidi Dinaikkan Jadi 10 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juni 2023 | 10:00 WIB
Wah! Pajak BBM Nonsubsidi Dinaikkan Jadi 10 Persen Tahun Depan

Pengendara keluar dari SPBU usai mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

PADANG, DDTCNews - Pemprov Sumatera Barat berencana menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atas BBM nonsubsidi dari 7,5% menjadi 10% mulai tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan kenaikan tarif pajak tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD Sumatera Barat.

"Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Setelah evaluasi itu diterima baru bisa diundangkan menjadi perda," ujar Dedi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Dedi, PBBKB atas BBM nonsubsidi perlu dinaikkan agar kuota BBM nonsubsidi bagi Sumatera Barat tidak justru dinikmati oleh provinsi lain. Pasalnya, provinsi tetangga seperti Riau terlebih dahulu memberlakukan PBBKB sebesar 10% atas BBM nonsubsidi.

"Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumatera Barat dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM nonsubsidi Sumatera Barat, terutama pada daerah perbatasan sebagian dikonsumsi kendaraan dari luar," ujar Dedi seperti dilansir padek.co.

Guna menekan kesenjangan harga tersebut, Dedi mengatakan seluruh Bapenda se-Sumatera telah bersepakat untuk sama-sama mengenakan pajak sebesar 10% atas BBM nonsubsidi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Jika kita samakan menjadi 10%, harga BBM nonsubsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran," kata Dedi.

Untuk BBM bersubsidi, Dedi mengatakan tarif PBBKB atas BBM bersubsidi di seluruh provinsi di Indonesia adalah sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan