Pengendara keluar dari SPBU usai mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
PADANG, DDTCNews - Pemprov Sumatera Barat berencana menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atas BBM nonsubsidi dari 7,5% menjadi 10% mulai tahun depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan kenaikan tarif pajak tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD Sumatera Barat.
"Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Setelah evaluasi itu diterima baru bisa diundangkan menjadi perda," ujar Dedi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).
Menurut Dedi, PBBKB atas BBM nonsubsidi perlu dinaikkan agar kuota BBM nonsubsidi bagi Sumatera Barat tidak justru dinikmati oleh provinsi lain. Pasalnya, provinsi tetangga seperti Riau terlebih dahulu memberlakukan PBBKB sebesar 10% atas BBM nonsubsidi.
"Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumatera Barat dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM nonsubsidi Sumatera Barat, terutama pada daerah perbatasan sebagian dikonsumsi kendaraan dari luar," ujar Dedi seperti dilansir padek.co.
Guna menekan kesenjangan harga tersebut, Dedi mengatakan seluruh Bapenda se-Sumatera telah bersepakat untuk sama-sama mengenakan pajak sebesar 10% atas BBM nonsubsidi.
"Jika kita samakan menjadi 10%, harga BBM nonsubsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran," kata Dedi.
Untuk BBM bersubsidi, Dedi mengatakan tarif PBBKB atas BBM bersubsidi di seluruh provinsi di Indonesia adalah sebesar 5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.