PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah! Pajak BBM Nonsubsidi Dinaikkan Jadi 10 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juni 2023 | 10:00 WIB
Wah! Pajak BBM Nonsubsidi Dinaikkan Jadi 10 Persen Tahun Depan

Pengendara keluar dari SPBU usai mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

PADANG, DDTCNews - Pemprov Sumatera Barat berencana menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atas BBM nonsubsidi dari 7,5% menjadi 10% mulai tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan kenaikan tarif pajak tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD Sumatera Barat.

"Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Setelah evaluasi itu diterima baru bisa diundangkan menjadi perda," ujar Dedi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Menurut Dedi, PBBKB atas BBM nonsubsidi perlu dinaikkan agar kuota BBM nonsubsidi bagi Sumatera Barat tidak justru dinikmati oleh provinsi lain. Pasalnya, provinsi tetangga seperti Riau terlebih dahulu memberlakukan PBBKB sebesar 10% atas BBM nonsubsidi.

"Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumatera Barat dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM nonsubsidi Sumatera Barat, terutama pada daerah perbatasan sebagian dikonsumsi kendaraan dari luar," ujar Dedi seperti dilansir padek.co.

Guna menekan kesenjangan harga tersebut, Dedi mengatakan seluruh Bapenda se-Sumatera telah bersepakat untuk sama-sama mengenakan pajak sebesar 10% atas BBM nonsubsidi.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Jika kita samakan menjadi 10%, harga BBM nonsubsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran," kata Dedi.

Untuk BBM bersubsidi, Dedi mengatakan tarif PBBKB atas BBM bersubsidi di seluruh provinsi di Indonesia adalah sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6