PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Melalui Surat Edaran Gubernur Banten No. SE-2/2024, pemprov memberikan keringanan atau diskon pajak sebesar 50%. Dengan kata lain, tarif PBBKB diturunkan dari awalnya 10% kini menjadi 5%.

"Untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikutip dari banten.jpnn.com, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Al Muktabar mengatakan pemberian fasilitas PBBKB sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten 1/2024. Dalam perda tersebut, terdapat ruang bagi gubernur untuk memberikan insentif pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten Deni Hermawan menuturkan fasilitas PBBKB diberikan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan ekonomi pascapemilu, serta mengendalikan inflasi pada Ramadan dan Idulfitri.

“SE 2/2024 telah berlaku sejak ditandatangani oleh gubernur pada 7 Maret 2024. Kami akan mencatat serta melaporkan tentang pelaksanaan surat edaran ini secara intens dengan Pj gubernur," ujar Deni.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Saat terutangnya PBBKB adalah saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen.

Tarif PBBKB di Banten ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. (rig)

https://banten.jpnn.com/banten-terkini/3949/pemprov-banten-kucurkan-insentif-50-persen-bagi-wajib-pajak-jenis-pbbkb?page=2


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra