ARMENIA

Wah, Negara Ini Seragamkan Tarif Pajak Penghasilan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 10:48 WIB
Wah, Negara Ini Seragamkan Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi landscape Yerevan, Ibu Kota Armenia. (foto: cdn.britannica.com)

YEREVAN, DDTCNews – Pemerintah Armenia memperkenalkan tarif tetap sebesar 23% untuk pajak penghasilan (PPh) pada 1 Januari 2020. Tarif tetap ini berlaku untuk seluruh lapisan penghasilan.

Kebijakan ini dipandang akan sangat menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi. Pasalnya, wajib pajak dengan lapisan penghasilan tinggi sebelumnya harus membayar pajak dengan tarif 36%. Namun, pemerintah berujar reformasi ini dilakukan untuk meminimalisasi upaya penghindaran pajak.

“Kebijakan baru ini akan membuat pengusaha berhenti menyembunyikan gaji tinggi karyawan mereka. Pada akhirnya kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendorong kondisi ekonomi dengan bertambahnya pendapatan negara,” demikian kutipan pernyataan pemerintah Armenia, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebelum reformasi dilakukan, terdapat tiga lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) di Armenia. Lapisan penghasilan terendah dikenakan tarif 23% dan menyasar wajib pajak yang pendapatannya tidak melebihi 150.000 dram (setara Rp4,5 juta).

Selanjutnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan senilai 150.000 dram hingga 2 juta dram (setara Rp59,7 juta) harus membayar pajak dengan tarif 28%. Terakhir, wajib pajak yang menerima penghasilan 2 juta dram ke atas dikenai pajak dengan tarif 36%.

Hal ini berarti wajib pajak di lapisan penghasilan kedua membayar pajak 5% lebih rendah. Kemudian, wajib pajak di lapisan penghasilan ketiga membayar pajak lebih rendah 13% daripada tarif sebelumnya. Sementara itu, wajib pajak yang berada di lapisan terbawah akan membayar persentase tarif yang sama.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penghasilan sebesar 1% setiap tahun hingga 2023. Artinya, pada 2023 tarif pajak penghasilan akan berada pada level 20%. Namun, para ahli ini khawatir reformasi tarif ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat.

Pasalnya, penyeragaman tarif dianggap akan semakin meningkatkan polarisasi. Secara khusus, ekonom Tadevos Avetisyan menganggap kebijakan ini tidak adil. Hal ini lantaran wajib pajak yang merasakan peningkatan pendapatan riil hanya yang berpenghasilan tinggi

Lebih lanjut, seperti dilansir jam-news.net, Avetisyan juga khawatir polarisasi sosial yang ada di Armenia akan semakin meningkat. Sebab, penyeragaman tarif akan masyarakat akan terbagi lagi menjadi yang sangat miskin dan yang sangat kaya.

“Di bawah mekanisme pajak baru ini, wajib pajak di lapisan penghasilan terendah tidak akan merasakan peningkatan pendapatan. Sebab, mereka membayar dengan tarif yang sama. Namun, secara paralel, pendapatan riil orang-orang dengan gaji tinggi akan meningkat,” ujar Avetisyan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN