ARMENIA

Wah, Negara Ini Seragamkan Tarif Pajak Penghasilan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 10:48 WIB
Wah, Negara Ini Seragamkan Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi landscape Yerevan, Ibu Kota Armenia. (foto: cdn.britannica.com)

YEREVAN, DDTCNews – Pemerintah Armenia memperkenalkan tarif tetap sebesar 23% untuk pajak penghasilan (PPh) pada 1 Januari 2020. Tarif tetap ini berlaku untuk seluruh lapisan penghasilan.

Kebijakan ini dipandang akan sangat menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi. Pasalnya, wajib pajak dengan lapisan penghasilan tinggi sebelumnya harus membayar pajak dengan tarif 36%. Namun, pemerintah berujar reformasi ini dilakukan untuk meminimalisasi upaya penghindaran pajak.

“Kebijakan baru ini akan membuat pengusaha berhenti menyembunyikan gaji tinggi karyawan mereka. Pada akhirnya kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendorong kondisi ekonomi dengan bertambahnya pendapatan negara,” demikian kutipan pernyataan pemerintah Armenia, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebelum reformasi dilakukan, terdapat tiga lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) di Armenia. Lapisan penghasilan terendah dikenakan tarif 23% dan menyasar wajib pajak yang pendapatannya tidak melebihi 150.000 dram (setara Rp4,5 juta).

Selanjutnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan senilai 150.000 dram hingga 2 juta dram (setara Rp59,7 juta) harus membayar pajak dengan tarif 28%. Terakhir, wajib pajak yang menerima penghasilan 2 juta dram ke atas dikenai pajak dengan tarif 36%.

Hal ini berarti wajib pajak di lapisan penghasilan kedua membayar pajak 5% lebih rendah. Kemudian, wajib pajak di lapisan penghasilan ketiga membayar pajak lebih rendah 13% daripada tarif sebelumnya. Sementara itu, wajib pajak yang berada di lapisan terbawah akan membayar persentase tarif yang sama.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penghasilan sebesar 1% setiap tahun hingga 2023. Artinya, pada 2023 tarif pajak penghasilan akan berada pada level 20%. Namun, para ahli ini khawatir reformasi tarif ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat.

Pasalnya, penyeragaman tarif dianggap akan semakin meningkatkan polarisasi. Secara khusus, ekonom Tadevos Avetisyan menganggap kebijakan ini tidak adil. Hal ini lantaran wajib pajak yang merasakan peningkatan pendapatan riil hanya yang berpenghasilan tinggi

Lebih lanjut, seperti dilansir jam-news.net, Avetisyan juga khawatir polarisasi sosial yang ada di Armenia akan semakin meningkat. Sebab, penyeragaman tarif akan masyarakat akan terbagi lagi menjadi yang sangat miskin dan yang sangat kaya.

“Di bawah mekanisme pajak baru ini, wajib pajak di lapisan penghasilan terendah tidak akan merasakan peningkatan pendapatan. Sebab, mereka membayar dengan tarif yang sama. Namun, secara paralel, pendapatan riil orang-orang dengan gaji tinggi akan meningkat,” ujar Avetisyan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?