UU HKPD

Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 11:15 WIB
Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mobil dan motor listrik bakal terbebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 2025.

Seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu kendaraan yang dikecualikan dari PKB adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

"Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pada Pasal 12 ayat (3) UU HKPD, dinyatakan pula bahwa penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah salah satu jenis penyerahan kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB.

Meski pasal-pasal pembebasan kendaraan listrik dari pengenaan PKB dan BBNKB telah termuat dalam UU HKPD yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Januari 2022, ketentuan PKB dan BBNKB baru akan diberlakukan 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Adapun aturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat masih memiliki waktu 1 tahun untuk mempersiapkan ketentuan teknis terkait PKB dan BBNKB secara umum dan juga ketentuan kendaraan bermotor listrik yang bebas dari PKB dan BBNKB.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga perlu merevisi perda pajak daerahnya agar sejalan dengan ketentuan perpajakan daerah dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini