UU HKPD

Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 11:15 WIB
Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mobil dan motor listrik bakal terbebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 2025.

Seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu kendaraan yang dikecualikan dari PKB adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

"Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada Pasal 12 ayat (3) UU HKPD, dinyatakan pula bahwa penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah salah satu jenis penyerahan kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB.

Meski pasal-pasal pembebasan kendaraan listrik dari pengenaan PKB dan BBNKB telah termuat dalam UU HKPD yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Januari 2022, ketentuan PKB dan BBNKB baru akan diberlakukan 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun aturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat masih memiliki waktu 1 tahun untuk mempersiapkan ketentuan teknis terkait PKB dan BBNKB secara umum dan juga ketentuan kendaraan bermotor listrik yang bebas dari PKB dan BBNKB.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga perlu merevisi perda pajak daerahnya agar sejalan dengan ketentuan perpajakan daerah dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN