UU HKPD

Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 11:15 WIB
Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mobil dan motor listrik bakal terbebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 2025.

Seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu kendaraan yang dikecualikan dari PKB adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

"Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Pada Pasal 12 ayat (3) UU HKPD, dinyatakan pula bahwa penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah salah satu jenis penyerahan kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB.

Meski pasal-pasal pembebasan kendaraan listrik dari pengenaan PKB dan BBNKB telah termuat dalam UU HKPD yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Januari 2022, ketentuan PKB dan BBNKB baru akan diberlakukan 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun aturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat masih memiliki waktu 1 tahun untuk mempersiapkan ketentuan teknis terkait PKB dan BBNKB secara umum dan juga ketentuan kendaraan bermotor listrik yang bebas dari PKB dan BBNKB.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga perlu merevisi perda pajak daerahnya agar sejalan dengan ketentuan perpajakan daerah dalam UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan