Foto lanskap kawasan dataran tinggi Dieng di foto dari kawasan museum Kailasa, Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyebut para wajib pajak terdaftar cukup antusias melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), meskipun rentang waktu pelaksanaanya berada dalam periode yang hampir sama.
Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 sampai dengan 14 Maret 2022 mencapai 366.971 laporan. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan pencapaian tersebut tumbuh sebesar 12,64% dari periode yang sama tahun lalu.
"Untuk wajib pajak gunakan waktu sebaik mungkin karena SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022 sedangkan untuk badan paling lambat 30 April 2022," kata Mahartono dilansir suaramerdeka.com, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut, Mahartono memerinci, dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 tersebut sebanyak 42.218 SPT disampaikan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pajak dan 324.753 SPT dilaporkan secara online melalui laman e-filing.
Menurut Mahartono, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing cukup diminati karena bagi sebagian wajib pajak cara ini lebih efektif dan efisien. Termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga memanfaatkan e-filing untuk melakukan pelaporan pajak.
Di sisi lain, Mahartono juga mengajak wajib pajak setempat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif pajak penghasilan PPh rendah kepada wajib pajak yang mengikuti kebijakan I atau kebijakan II pengampunan pajak ini.
Adapun, realisasi penerimaan PPh final dari PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah I per 14 Maret 2022 sebesar Rp112,37 miliar dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp1,11 triliun.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini sebanyak 1.501 dengan perincian 228 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I, sedangkan 1.434 wajib pajak memanfaatkan kebijakan II.
"Program pengungkapan sukarela paling lambat 30 Juni 2022," kata Mahartono. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.