PROVINSI JAWA TENGAH

Wah, Masyarakat Jawa Tengah Antusias Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 12:00 WIB
Wah, Masyarakat Jawa Tengah Antusias Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS

Foto lanskap kawasan dataran tinggi Dieng di foto dari kawasan museum Kailasa, Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyebut para wajib pajak terdaftar cukup antusias melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), meskipun rentang waktu pelaksanaanya berada dalam periode yang hampir sama.

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 sampai dengan 14 Maret 2022 mencapai 366.971 laporan. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan pencapaian tersebut tumbuh sebesar 12,64% dari periode yang sama tahun lalu.

"Untuk wajib pajak gunakan waktu sebaik mungkin karena SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022 sedangkan untuk badan paling lambat 30 April 2022," kata Mahartono dilansir suaramerdeka.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Mahartono memerinci, dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 tersebut sebanyak 42.218 SPT disampaikan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pajak dan 324.753 SPT dilaporkan secara online melalui laman e-filing.

Menurut Mahartono, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing cukup diminati karena bagi sebagian wajib pajak cara ini lebih efektif dan efisien. Termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga memanfaatkan e-filing untuk melakukan pelaporan pajak.

Di sisi lain, Mahartono juga mengajak wajib pajak setempat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif pajak penghasilan PPh rendah kepada wajib pajak yang mengikuti kebijakan I atau kebijakan II pengampunan pajak ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun, realisasi penerimaan PPh final dari PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah I per 14 Maret 2022 sebesar Rp112,37 miliar dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp1,11 triliun.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini sebanyak 1.501 dengan perincian 228 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I, sedangkan 1.434 wajib pajak memanfaatkan kebijakan II.

"Program pengungkapan sukarela paling lambat 30 Juni 2022," kata Mahartono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?