APLIKASI PAJAK

Wah, Lapor Omzet PPh Final UMKM Bakal Bisa Lewat Aplikasi M-Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:50 WIB
Wah, Lapor Omzet PPh Final UMKM Bakal Bisa Lewat Aplikasi M-Pajak

Tampilan M-Pajak di Google Play Store.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan aplikasi M-Pajak agar bisa lebih banyak dimanfaatkan masyarakat. Aplikasi ini akan dilengkapi sejumlah fitur yang bisa mempermudah wajib pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Salah satu fitur yang rencananya akan ditambahkan pada aplikasi M-Pajak adalah fitur pencatatan omzet harian UMKM. Fitur ini akan membantu wajib pajak dalam melaporkan omzet untuk PPh final UMKM PP 23/2018.

"Fitur lain yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan. Dengan demikian, di bulan berikutnya wajib pajak UMKM dapat membuat kode billing berdasarkan nilai rekapitulasi bulanan tersebut," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

Data pelaporan dan pembayaran pajak nantinya akan diolah menjadi data yang siap saji dan dapat membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Data tersebut nantinya akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Selain fitur pencatatan omzet UMKM, M-Pajak nantinya juga akan dilengkapi dengan menu surat keterangan (suket) PP 23, surat keterangan fiskal (SKF), dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Tak hanya itu, DJP juga akan menambahkan menu informasi kurs pajak, e-taxpayer account (e-TPA), hingga compliance risk management (CRM) pelayanan pada aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

"Semua inovasi tersebut tentunya akan terus menerus dikembangkan agar layanan pajak yang mudah diakses berada dalam genggaman," tulis Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 09:12 WIB

Wah keren sekali. Semakin lama semakin banyak fitur yang semakin terintegrasi sehingga secara mudah dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak. Semoga konsisten untuk disosialisasikan ke masyarakat luas.

30 Agustus 2021 | 17:03 WIB

M-Pajak ini nantinya dapat meningkatkan ease of administration. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB KOTA SINGKAWANG

Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?