SELEBRITAS

Wah! Jonatan Christie Bilang Lapor SPT Makin Gampang, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:30 WIB
Wah! Jonatan Christie Bilang Lapor SPT Makin Gampang, Ini Alasannya

Unggahan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak.

Jonatan mengatakan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan negara. Menurutnya, setiap wajib pajak juga harus ikut berpartisipasi mendorong pembangunan dengan patuh melaksanakan kewajibannya.

"Membayar dan melaporkan pajak selaras dengan semangat gotong royong untuk membangun negeri," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jonatan mengatakan patuh pajak tersebut misalnya tercermin dari rutin melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Atlet bulu tangkis peringkat 2 dunia tersebut menjelaskan proses pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Dengan e-filing, pelaporan SPT Tahunan sangat dimudahkan sehingga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Cukup dari HP pun kita semua sudah bisa lapor pajak," ujarnya.

Selain soal SPT Tahunan, Jonatan mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak mengakses segala macam layanan perpajakan.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022, dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Juara Indonesia Masters 2023 ini menyebut proses validasi sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.

"Mari menjadi warga negara Indonesia yang taat dan patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra