BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Berlanjut Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 08:26 WIB
Wah, Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Berlanjut Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dilanjutkan pada 2022. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/1/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dukungan untuk UMKM diberikan juga oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani belum memerinci ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP yang pada 2021 dimanfaatkan 138.635 wajib pajak itu. Menurutnya, stimulus yang diperpanjang terdiri atas insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.

Selain pemberian insentif pajak, ada pula bahasan mengenai penerimaan pajak. Ada pula bahasan mengenai kinerja investasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemilihan Sektor Penerima Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mengkaji sektor-sektor usaha yang memperoleh perpanjangan insentif pajak pada tahun ini. Pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan fiskal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Support pajak itu kami susun dengan lebih rapi, sehingga support pajak yang diberikan jadi basis pajak ke depannya," ujarnya.

Adapun pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun. Angka itu terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (DDTCNews)

Pembuatan Kode Billing Wajib Pajak UMKM

Dengan fitur pencatatan UMKM dalam aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan Anda dalam 1 bulan, dan bisa langsung membuat kode billing,” demikian bunyi bagian petunjuk fitur pencatatan UMKM. Simak pula ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’. (DDTCNews)

DJP Diminta Jeli Lihat Potensi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertahap capaian positif penerimaan pajak 2021 dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Dia pun meminta pegawai DJP makin jeli melihat potensi-potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

"Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Defisit Anggaran

Pemerintah berupaya untuk mengejar defisit anggaran 2022 yang lebih rendah dari yang sudah tercantum pada APBN senilai Rp868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan berupaya menurunkan defisit anggaran secara signifikan pada tahun ini demi mengurangi kebutuhan pembiayaan. "Ini juga sangat bagus untuk memulihkan kembali fondasi kebijakan fiskal dan menjaga perekonomian kita ke depan.”

Berdasarkan pada perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), defisit anggaran 2022 bisa ditekan hingga 4,3% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun lalu mencapai Rp783,7 triliun atau 4,65% dari PDB. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dampak Pajak Minimum Global

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyiapkan insentif fiskal baru yang akan menggantikan tax holiday. Menurutnya, rencana penerapan pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang baru saja disetujui bukanlah kesepakatan final.

"Angka 15% itu masih didiskusikan, belum final. Setiap negara punya strategi sendiri dan tidak boleh dibocorkan. Kalau bocor berbahaya buat kita," ujar Bahlil. (DDTCNews)

Interpretasi Pasal dalam P3B

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman seragam antar-KPP ketika membaca P3B. "Interpretasi yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baik UN Model maupun OECD Model.” (DDTCNews)

Realisasi Investasi

Realisasi investasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp901,02 triliun atau di atas target yang ditetapkan sejumlah Rp900 triliun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jumlah tenaga kerja yang terserap dari investasi tersebut mencapai 1,2 juta orang. Namun demikian, ia berpendapat jumlah tenaga kerja yang terserap justru lebih besar.

"Ini tenaga kerja langsung. Dalam teori ekonomi, biasanya bisa 3 kali hingga 4 kali lipat. Kalau dikali 3 atau 4 maka bisa 4 juta sampai 5 juta," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2022 | 12:39 WIB

minimnya setoran pajak sebagai akibat anggaran pemerintah defisit dampaknya pengusaha besar jadi korban dengan menaikan ppn barang, setoran pajak pengusaha, dsb utk menutup anggaran yang defisit...🤔

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra