KOTA YOGYAKARTA

Wah, Iklan Rokok di Reklame Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:34 WIB
Wah, Iklan Rokok di Reklame Bakal Dihapus

YOGYAKARTA, DDTCNews—Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kini sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame tanpa pandang bulu.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan aturan pelarangan itu saat ini sedang dirancang, karena dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok,

“Meski larangan iklan rokok belum diterapkan, namun di Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang. Namun, jika tidak terus diingatkan atau diatur khusus, keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur,” katanya, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Heroe menegaskan larangan iklan rokok tidak berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame karena nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp6—Rp 8 miliar per tahun. Pihaknya mengaku menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini.

“Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Agak berbeda dengan Heroe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan penyelenggaraan iklan rokok diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sampai saat ini, belum ada pembahasan intensif mengenai rencana larangan iklan rokok. Jika ada, tentunya harus diawali dengan berbagai kajian seperti potensi penurunan pendapatan dan tujuan penghapusannya,” katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Kadri menambahkan iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame, hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN