KOTA YOGYAKARTA

Wah, Iklan Rokok di Reklame Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:34 WIB
Wah, Iklan Rokok di Reklame Bakal Dihapus

YOGYAKARTA, DDTCNews—Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kini sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame tanpa pandang bulu.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan aturan pelarangan itu saat ini sedang dirancang, karena dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok,

“Meski larangan iklan rokok belum diterapkan, namun di Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang. Namun, jika tidak terus diingatkan atau diatur khusus, keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur,” katanya, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Heroe menegaskan larangan iklan rokok tidak berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame karena nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp6—Rp 8 miliar per tahun. Pihaknya mengaku menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini.

“Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Agak berbeda dengan Heroe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan penyelenggaraan iklan rokok diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Sampai saat ini, belum ada pembahasan intensif mengenai rencana larangan iklan rokok. Jika ada, tentunya harus diawali dengan berbagai kajian seperti potensi penurunan pendapatan dan tujuan penghapusannya,” katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Kadri menambahkan iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame, hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran