YOGYAKARTA, DDTCNews—Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kini sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame tanpa pandang bulu.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan aturan pelarangan itu saat ini sedang dirancang, karena dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok,
“Meski larangan iklan rokok belum diterapkan, namun di Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang. Namun, jika tidak terus diingatkan atau diatur khusus, keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur,” katanya, Rabu (7/11/2018).
Heroe menegaskan larangan iklan rokok tidak berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame karena nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp6—Rp 8 miliar per tahun. Pihaknya mengaku menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini.
“Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Agak berbeda dengan Heroe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan penyelenggaraan iklan rokok diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Sampai saat ini, belum ada pembahasan intensif mengenai rencana larangan iklan rokok. Jika ada, tentunya harus diawali dengan berbagai kajian seperti potensi penurunan pendapatan dan tujuan penghapusannya,” katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Kadri menambahkan iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame, hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.