FILIPINA

Wah! Filipina Kenakan Bea Masuk 0% untuk Impor Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 09:39 WIB
Wah! Filipina Kenakan Bea Masuk 0% untuk Impor Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi mengenakan tarif bea masuk 0% atas impor kendaraan listrik.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan tarif bea masuk 0% akan membuat kendaraan listrik makin populer bagi masyarakat Filipina. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah menurunkan konsumsi BBM di sektor transportasi.

"Kami mengurangi tarif bea masuk untuk kendaraan listrik yang belum produksi di dalam negeri dan jumlahnya tidak terlalu besar. Kami ingin mendorong adopsi kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Balisacan mengatakan pengenaan tarif bea masuk 0% diambil dalam panel yang dipimpin Presiden Ferdinand Marcos Jr. Kebijakan ini akan berlaku untuk semua kendaraan listrik, termasuk mobil penumpang, bus, van, truk, dan skuter.

Tarif bea masuk 0% ini berlaku selama 5 tahun pada unit kendaraan listrik tertentu yang telah dirakit sepenuhnya. Meski demikian, insentif tidak dapat dinikmati oleh kendaraan listrik tipe hybrid.

Di sisi lain, tarif bea masuk suku cadang dan komponen kendaraan listrik juga akan diturunkan menjadi 1% dari 5% selama 5 tahun. Kebijakan penurunan tarif bea masuk kendaraan listrik beserta komponennya akan dievaluasi setelah satu tahun implementasinya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Balisacan menjelaskan pengguna kendaraan listrik masih sepi lantaran harganya yang mahal. Dia berharap pengenaan tarif bea masuk 0% akan membuat harga kendaraan listrik makin kompetitif dengan kendaraan berbahan bakar fosil sehingga banyak dilirik masyarakat.

"Kendaraan listrik bakal lebih populer karena harganya makin kompetitif," ujarnya dilansir philstar.com.

Kementerian Perdagangan pada 2020 merilis laporan mengenai peta jalan manufaktur kendaraan listrik. Peta jalan tersebut memuat rencana pemberian insentif yang akan memacu investasi ke sektor kendaraan listrik seperti pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku dan peralatan manufaktur, selain penghapusan tarif bea masuk untuk barang tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN