INGGRIS

Wah, Facebook Bakal Rombak Struktur Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:36 WIB
Wah, Facebook Bakal Rombak Struktur Pajaknya

LONDON, DDTCNews – Raksasa media sosial Facebook dalam waktu dekat akan merombak struktur pajaknya. Langkah ini dinilai akan meningkatkan pajak yang dibayar Facebook secara signifikan.

Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu menggunakan anak perusahaannya di Irlandia untuk menarik keuntungan operasional di seluruh Eropa. Hal ini berimplikasi pada kecilnya pajak yang mesti dibayar Facebook meski meraup pendapatan jutaan Euro tiap tahunnya.

“Kami percaya bahwa beralih ke struktur pajak berdasarkan penjualan lokal akan memberikan transparansi yang lebih besar kepada pemerintah dan pembuat kebijakan di seluruh dunia. Ini merupakan jawaban dari permintaan visibilitas lebih besar mengenai pendapatan kami,” kata Kepala Operasional Facebook, Dave Wehner dilansir bbc.com, Rabu (13/12).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Melalui skema baru pajak ini Facebook akan membayar pajak berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan di negara layanan sosial media ini beroperasi. Langkah ini akan mempengaruhi bagaimana Facebook membayar pajak di 30 negara termasuk Jerman, Prancis, Spanyol, Italia, Belgia, Norwegia, Polandia dan Swedia.

Di Inggris sendiri beberapa tahun lalu skema pajak Facebook telah membuat kesal publik negeri Ratu Elizabeth itu. Pasalnya, Facebook hanya membayar pajak sebesar £4.327 pada tahun 2014.

Jumlah itu naik signifikan pada tahun 2016 saat Facebook membukukan pendapatan melalui kantornya yang ada di Inggris dan tidak mengalihkannya ke Irlandia yang notebene negara dengan rezim pajak rendah. Pada tahun itu perusahaan besutan Mark Zuckerberg membayar pajak sebesar £5,1 juta dari pendapatan mereka sebesar £842 juta.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Berbenahnya Facebook tidak lepas dari langkah tegas Uni Eropa yang sedang mengejar pajak perusahaan teknologi. Penghindaran pajak dengan mengalihkan pendapatan melalui yuridiksi pajak yang lebih rendah menjadi sasaran utama.

Inggris pun melakukan hal yang sama. Pada tahun 2015, belajar dari kasus Facebook, mereka memperkenalkan pajak atas keuntungan yang dialihkan perusahaan ke luar negeri untuk menghindari pengenaan tarif pajak tinggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini