Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan basis data kependudukan dan basis data perpajakan.
Ketentuan mengenai pemberian hak akses telah diatur tersendiri oleh Kemendagri melalui Permendagri 102/2019.
"Hak akses adalah hak yang diberikan oleh menteri [dalam negeri] kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan," bunyi Pasal 1 angka 12 Permendagri 102/2019, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Secara umum, hak akses atas data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri dari lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, dan OPD. Dalam hal ini, DJP dikategorikan sebagai pengguna.
Ketika memberikan hak akses data kependudukan, Ditjen Dukcapil mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
Pada Pasal 5 Permendagri 102/2019 bahkan ditegaskan bahwa pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pengguna.
Agar mendapatkan hak akses, pimpinan dari instansi pengguna perlu mengajukan surat permohonan data kependudukan kepada Ditjen Dukcapil. Bila permohonan disetujui, pengguna harus menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan Ditjen Dukcapil. MoU nantinya ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Setelah PKS disepakati, pengguna harus menindaklanjuti kesepakatan dengan menyusun implementasi petunjuk teknis. Ditjen Dukcapil berwenang melakukan proof of concept untuk memastikan kesesuaian petunjuk teknis dengan PKS.
Bila implementasi petunjuk teknis dinyatakan sesuai dengan PKS, Ditjen Dukcapil menindaklanjuti dengan memberikan hak akses.
Adapun DJP tercatat telah memiliki kerja sama dengan Ditjen Dukcapil berdasarkan adendum PKS yang ditandatangani oleh kedua instansi pada Mei tahun lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.