KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah! DJP Punya Hak Akses Data Kependudukan, Begini Mekanismenya

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 14:30 WIB
Wah! DJP Punya Hak Akses Data Kependudukan, Begini Mekanismenya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan basis data kependudukan dan basis data perpajakan.

Ketentuan mengenai pemberian hak akses telah diatur tersendiri oleh Kemendagri melalui Permendagri 102/2019.

"Hak akses adalah hak yang diberikan oleh menteri [dalam negeri] kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan," bunyi Pasal 1 angka 12 Permendagri 102/2019, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, hak akses atas data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri dari lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, dan OPD. Dalam hal ini, DJP dikategorikan sebagai pengguna.

Ketika memberikan hak akses data kependudukan, Ditjen Dukcapil mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Pada Pasal 5 Permendagri 102/2019 bahkan ditegaskan bahwa pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pengguna.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Agar mendapatkan hak akses, pimpinan dari instansi pengguna perlu mengajukan surat permohonan data kependudukan kepada Ditjen Dukcapil. Bila permohonan disetujui, pengguna harus menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan Ditjen Dukcapil. MoU nantinya ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Setelah PKS disepakati, pengguna harus menindaklanjuti kesepakatan dengan menyusun implementasi petunjuk teknis. Ditjen Dukcapil berwenang melakukan proof of concept untuk memastikan kesesuaian petunjuk teknis dengan PKS.

Bila implementasi petunjuk teknis dinyatakan sesuai dengan PKS, Ditjen Dukcapil menindaklanjuti dengan memberikan hak akses.

Adapun DJP tercatat telah memiliki kerja sama dengan Ditjen Dukcapil berdasarkan adendum PKS yang ditandatangani oleh kedua instansi pada Mei tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?