KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah! DJP Punya Hak Akses Data Kependudukan, Begini Mekanismenya

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 14:30 WIB
Wah! DJP Punya Hak Akses Data Kependudukan, Begini Mekanismenya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan basis data kependudukan dan basis data perpajakan.

Ketentuan mengenai pemberian hak akses telah diatur tersendiri oleh Kemendagri melalui Permendagri 102/2019.

"Hak akses adalah hak yang diberikan oleh menteri [dalam negeri] kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan," bunyi Pasal 1 angka 12 Permendagri 102/2019, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara umum, hak akses atas data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri dari lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, dan OPD. Dalam hal ini, DJP dikategorikan sebagai pengguna.

Ketika memberikan hak akses data kependudukan, Ditjen Dukcapil mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Pada Pasal 5 Permendagri 102/2019 bahkan ditegaskan bahwa pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pengguna.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Agar mendapatkan hak akses, pimpinan dari instansi pengguna perlu mengajukan surat permohonan data kependudukan kepada Ditjen Dukcapil. Bila permohonan disetujui, pengguna harus menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan Ditjen Dukcapil. MoU nantinya ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Setelah PKS disepakati, pengguna harus menindaklanjuti kesepakatan dengan menyusun implementasi petunjuk teknis. Ditjen Dukcapil berwenang melakukan proof of concept untuk memastikan kesesuaian petunjuk teknis dengan PKS.

Bila implementasi petunjuk teknis dinyatakan sesuai dengan PKS, Ditjen Dukcapil menindaklanjuti dengan memberikan hak akses.

Adapun DJP tercatat telah memiliki kerja sama dengan Ditjen Dukcapil berdasarkan adendum PKS yang ditandatangani oleh kedua instansi pada Mei tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN