KEPATUHAN PAJAK

Wah, DJP Bakal Miliki Instrumen Pengawasan Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2019 | 12:29 WIB
Wah, DJP Bakal Miliki Instrumen Pengawasan Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mendapat instrumen baru dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang bergelut di kegiatan ekspor-impor. Instrumen baru itu didapat dari implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan mulai berjalannya SiMoDIS pada awal tahun depan akan dimanfaatkan oleh DJP. Pemanfaatan tersebut dilakukan dalam bentuk joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“DJP akan mendapatkan manfaat dari SiMoDIS tersebut melalui joint program dengan DJBC," katanya kepada DDTCNews, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjabarkan konteks joint program dengan DJBC akan ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat. Diberitakan sebelumnya, pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) akan menjadi salah satu acuan.

Data aliran uang DHE yang ada dalam SiMoDIS menjadi parameter bagi otoritas pajak memberikan fasilitas restitusi dipercepat. Fasilitas ini akan berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dan hendak melakukan restitusi atas pajak masukan dalam skema pungutan PPN.

“Data DHE tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menyakinkan adanya ekspor yang menyebabkan hak restitusi atas pajak masukannya," paparnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menambahkan untuk ke depannya, kerja sama antara DJP dan DJBC akan terus diperkuat. Pertukaran data dan kegiatan pemeriksaan bersama akan semakin terkoordinasi dengan hadirnya sistem SiMoDIS pada tahun depan.

“Dalam joint program DJP—DJBC memang kita lakukan pertukaran berbagai data, termasuk data DHE itu nantinya," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra