PENEGAKAN HUKUM

Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 17 November 2022 | 11:30 WIB
Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) akan mempersempit celah melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan institusinya telah melakukan sejumlah langkah reformasi untuk mengatasi masalah pelanggaran di bidang perpajakan. Pembaruan coretax system diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan semakin efisien dan berkualitas," katanya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Neilmaldrin mengatakan berbagai macam modus operandi masih dilakukan wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. Modus tersebut pada akhirnya akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Melalui pembaruan coretax system, DJP akan dapat mengoptimalkan penegakan hukum karena adanya integrasi basis data, sistem informasi yang semakin berkembang, serta integrasi dengan proses bisnis.

Pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Neilmaldrin menyebut DJP juga telah menjalankan serangkaian langkah untuk mencegah modus operandi penggunaan faktur pajak fiktif, di antaranya melalui digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). E-Nofa merupakan situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Kemudian, DJP melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar, kini naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar.

Selain itu, DJP memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata