PENEGAKAN HUKUM

Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 17 November 2022 | 11:30 WIB
Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) akan mempersempit celah melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan institusinya telah melakukan sejumlah langkah reformasi untuk mengatasi masalah pelanggaran di bidang perpajakan. Pembaruan coretax system diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan semakin efisien dan berkualitas," katanya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengatakan berbagai macam modus operandi masih dilakukan wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. Modus tersebut pada akhirnya akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Melalui pembaruan coretax system, DJP akan dapat mengoptimalkan penegakan hukum karena adanya integrasi basis data, sistem informasi yang semakin berkembang, serta integrasi dengan proses bisnis.

Pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Neilmaldrin menyebut DJP juga telah menjalankan serangkaian langkah untuk mencegah modus operandi penggunaan faktur pajak fiktif, di antaranya melalui digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). E-Nofa merupakan situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Kemudian, DJP melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar, kini naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar.

Selain itu, DJP memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra