PEMBIAYAAN DEFISIT

Wah, BI akan Borong SBN hingga Rp125 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:55 WIB
Wah, BI akan Borong SBN hingga Rp125 Triliun

Layar menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Bank Indonesia akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp125 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) berencana membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp125 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pembelian SBN tersebut akan dilakukan di pasar perdana, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurutnya, BI akan membeli SBN mengikuti mekanisme pasar keuangan. "Ini yang kemungkinan BI akan beli SBN di pasar perdana untuk kebutuhan APBN yang above the line," katanya dalam rapat kerja secara virtual bersama DPR-RI, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ia mengatakan pemerintah berencana menerbitkan SBN senilai Rp506,8 triliun hingga akhir tahun 2020, dari total pembiayaan utang yang mencapai Rp1.439,8 triliun.

Dari nilai tersebut, BI memperkirakan mampu membeli SBN sebanyak 25%, atau sekitar Rp125 triliun. Proses pembeliannya akan dilakukan melalui lelang, dengan imbal hasil atau yield mengikuti pasar keuangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan BI bisa membeli lebih banyak SBN di tengah pandemi virus Corona. Dia menyebut bank sentral bisa menyerap SBN berkisar Rp106 hingga Rp242 triliun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani mengatakan BI bisa ikut dalam lelang penerbitan SBN yang dilakukan setiap dua pekan, dengan nilai rata-rata Rp35 hingga Rp45 triliun. Nilai itu jauh lebih besar dibanding 2019, yang penerbitan rata-ratanya penerbitannya Rp21,9 triliun.

"Posisi BI untuk above the line, membeli SBN melalui mekanisme pasar. Kami akan menerima sesuai dengan mekanisme pasar karena peran BI lebih untuk membantu dari sisi expected issuance-nya," ujarnya.

Sri Mulyani dan Perry juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang skema dan mekanisme pembelian SUN dan/atau SBSN di tengah pandemi virus Corona. SKB tersebut adalah tindak lanjut Perpu 1/2020 yang membolehkan BI membeli SBN di pasar perdana. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2020 | 23:13 WIB

semoga keadaan segera membaik dan semoga semua yang dilakukan pemerintah dapat memberikan yang terbaik bagi rakyatnya...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?