Layar menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Bank Indonesia akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp125 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) berencana membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp125 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pembelian SBN tersebut akan dilakukan di pasar perdana, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurutnya, BI akan membeli SBN mengikuti mekanisme pasar keuangan. "Ini yang kemungkinan BI akan beli SBN di pasar perdana untuk kebutuhan APBN yang above the line," katanya dalam rapat kerja secara virtual bersama DPR-RI, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan pemerintah berencana menerbitkan SBN senilai Rp506,8 triliun hingga akhir tahun 2020, dari total pembiayaan utang yang mencapai Rp1.439,8 triliun.
Dari nilai tersebut, BI memperkirakan mampu membeli SBN sebanyak 25%, atau sekitar Rp125 triliun. Proses pembeliannya akan dilakukan melalui lelang, dengan imbal hasil atau yield mengikuti pasar keuangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan BI bisa membeli lebih banyak SBN di tengah pandemi virus Corona. Dia menyebut bank sentral bisa menyerap SBN berkisar Rp106 hingga Rp242 triliun.
Sri Mulyani mengatakan BI bisa ikut dalam lelang penerbitan SBN yang dilakukan setiap dua pekan, dengan nilai rata-rata Rp35 hingga Rp45 triliun. Nilai itu jauh lebih besar dibanding 2019, yang penerbitan rata-ratanya penerbitannya Rp21,9 triliun.
"Posisi BI untuk above the line, membeli SBN melalui mekanisme pasar. Kami akan menerima sesuai dengan mekanisme pasar karena peran BI lebih untuk membantu dari sisi expected issuance-nya," ujarnya.
Sri Mulyani dan Perry juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang skema dan mekanisme pembelian SUN dan/atau SBSN di tengah pandemi virus Corona. SKB tersebut adalah tindak lanjut Perpu 1/2020 yang membolehkan BI membeli SBN di pasar perdana. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga keadaan segera membaik dan semoga semua yang dilakukan pemerintah dapat memberikan yang terbaik bagi rakyatnya...