KOTA TANGERANG SELATAN

Wah! Bayar PBB Kini Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 11:01 WIB
Wah! Bayar PBB Kini Bisa Lewat Handphone

CIPUTAT, DDTCNews – Berbagai upaya untuk meningkatkan target penerimaan pajak terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel. Kali ini, peningkatan inovasi layanan dilakukan dengan cara menggandeng bank BCA dan bank Mandiri untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB langsung melalui telepon genggam atau handphone (HP).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri menjelaskan saat ini wajib pajak dapat lansgung membayar PBB dari HP melalui aplikasi e-banking atau mobile banking. Selain itu, wajib pajak juga dapat membayar melalui seluruh jaringan ATM pada bank BJB, BCA, dan Mandiri.

“Kerja sama dengan beberapa Bank Swasta terus kami jajaki untuk memperbanyak tempat membayar PBB,” ungkapnya, Minggu (28/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun untuk mendapatkan informasi tagihan PBB Tangsel masyarakat dapat mengetahui melalui e-SPPT PBB dengan SIMPPLE, iPBB, SMS Gateway PBB dan Email Gateway PBB. Semua produk inovasi tersebut sudah digunakan masyarakat sejak 2015, dan berbagai inovasi akan terus dikembangkan.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan PBB, wajib pajak dapat langsung mengirimkan pesan elektronik melalui [email protected],” tambahnya.

Sejak dirilisnya produk Easy To Access (ETA) PBB pada Mei 2015 oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersamaan dengan Launching Sensus PBB dan Pertanahan, seperti dilansir tangerangnews.com, pemerintah Tangsel melalui Bapenda terus melakukan inovasi melalui pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Tangsel akan terus mencoba memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan akses informasi secara mudah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan,” pungkas Indri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?