KABUPATEN BANTUL

Wah, Ada Diskon Pajak Hingga 100% Untuk 4 Jenis Pajak Daerah Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Mei 2020 | 18:41 WIB
Wah, Ada Diskon Pajak Hingga 100% Untuk 4 Jenis Pajak Daerah Ini

Pengumuman pengurangan pajak dari Pemkab Bantul. (Foto: medsos Pemkab Bantul)

BANTUL, DDTCNews—Pemkab Bantul, Yogyakarta menyediakan keringanan pajak untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir berupa pengurangan pajak hingga 100% di tengah pandemi virus Corona.

Melalui akun media sosial resminya, Pemkab Bantul menyatakan pengurangan pajak sebesar 100% atas pajak yang terutang dari omzet usaha pada 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

“Pengurangan pajak periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dengan pengurangan hingga 100%,” demikian pernyataan Pemkab Bantul dalam media sosialnya, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Keringanan pajak tersebut diatur Peraturan Bupati Bantul No. 52/2020 dan Surat Edaran No. 973/0580 tentang pengurangan pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk menindaklanjuti dampak penyebaran Corona pada pelaku usaha di Kabupaten Bantul.

Namun, pengurangan pajak ini tidak berlaku atas pajak restoran yang dipungut bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa. Selain itu, wajib pajak juga tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

SPTPD tersebut harus dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 sejak berakhirnya masa pajak. Lebih lanjut, Pemkab Bantul juga menyatakan bahwa masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19,” tulis Pemkab Bantul.

Pemkab Bantul juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari wajib pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak. Pemkab Bantul berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam upaya pemutusan penyebaran Corona.

“Kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Pemkab Bantul. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif