Pengumuman pengurangan pajak dari Pemkab Bantul. (Foto: medsos Pemkab Bantul)
BANTUL, DDTCNews—Pemkab Bantul, Yogyakarta menyediakan keringanan pajak untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir berupa pengurangan pajak hingga 100% di tengah pandemi virus Corona.
Melalui akun media sosial resminya, Pemkab Bantul menyatakan pengurangan pajak sebesar 100% atas pajak yang terutang dari omzet usaha pada 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
“Pengurangan pajak periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dengan pengurangan hingga 100%,” demikian pernyataan Pemkab Bantul dalam media sosialnya, Rabu (27/5/2020).
Keringanan pajak tersebut diatur Peraturan Bupati Bantul No. 52/2020 dan Surat Edaran No. 973/0580 tentang pengurangan pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk menindaklanjuti dampak penyebaran Corona pada pelaku usaha di Kabupaten Bantul.
Namun, pengurangan pajak ini tidak berlaku atas pajak restoran yang dipungut bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa. Selain itu, wajib pajak juga tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD tersebut harus dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 sejak berakhirnya masa pajak. Lebih lanjut, Pemkab Bantul juga menyatakan bahwa masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut.
“Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19,” tulis Pemkab Bantul.
Pemkab Bantul juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari wajib pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak. Pemkab Bantul berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam upaya pemutusan penyebaran Corona.
“Kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Pemkab Bantul. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.