KABUPATEN CIANJUR

Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juni 2020 | 09:32 WIB
Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Ilustrasi. (DDTCnews)

CIANJUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400.000 wajib pajak yang masuk kategori miskin dan rentan. Total nilai pembebasan yang diberikan mencapai Rp2 miliar.

“Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB-P2. Pemkab menggratiskan dan tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman, dikutip Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Herman mengatakan keputusan Pemkab ini dalam rangka meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak, terutama di tengah pandemi Corona saat ini yang membuat banyak warga Cianjur terdampak ekonomi.

Dampak tersebut bervariasi di antaranya seperti menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan atau penghasilan yang menurun. Kebijakan ini juga diambil dengan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Pemkab.

“Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu membayar tagihan PBB-P2,” ujar Herman.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Selain menggratiskan pokok pajak, Pemkab Cianjur juga membebaskan sanksi denda untuk seluruh wajib pajak yang telat membayar pajak PBB-P2. Pemkab juga membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk tidak membayar PBB-P2.

“Kami akan mengakomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan verifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak,” tuturnya seperti dilansir dara.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif