KABUPATEN CIANJUR

Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juni 2020 | 09:32 WIB
Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Ilustrasi. (DDTCnews)

CIANJUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400.000 wajib pajak yang masuk kategori miskin dan rentan. Total nilai pembebasan yang diberikan mencapai Rp2 miliar.

“Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB-P2. Pemkab menggratiskan dan tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman, dikutip Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Herman mengatakan keputusan Pemkab ini dalam rangka meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak, terutama di tengah pandemi Corona saat ini yang membuat banyak warga Cianjur terdampak ekonomi.

Dampak tersebut bervariasi di antaranya seperti menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan atau penghasilan yang menurun. Kebijakan ini juga diambil dengan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Pemkab.

“Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu membayar tagihan PBB-P2,” ujar Herman.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain menggratiskan pokok pajak, Pemkab Cianjur juga membebaskan sanksi denda untuk seluruh wajib pajak yang telat membayar pajak PBB-P2. Pemkab juga membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk tidak membayar PBB-P2.

“Kami akan mengakomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan verifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak,” tuturnya seperti dilansir dara.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu