THAILAND

Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyarankan pemerintah untuk melegalkan pekerja seks komersial dan usaha prostitusi.

Direktur Yayasan Gerakan Progresif Wanita dan Pria Jadet Chaowilai mengatakan prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan yang dapat dilakukan masyarakat Thailand. Ketika usaha prostitusi dilegalkan, pemerintah juga dapat mengenakan pajak penghasilan.

"Pekerja seks harus dilegalkan sehingga mereka dapat membayar pajak penghasilan," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Jadet menuturkan pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur kegiatan prostitusi. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga dapat memberikan perlindungan kepada pekerja seks dari risiko pelecehan, ancaman, dan eksploitasi.

Usulan Jadet tersebut bermula dari penangkapan pasangan yang ditangkap karena mengisi konten pada suatu situs di internet. Menurutnya, penangkapan pekerja seks dan pembuatan konten pornografi bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan pada masyarakat.

Jadet menjelaskan sebagian perempuan menjadi pekerja seks karena keterbatasan lapangan kerja. Dengan legalisasi, usaha prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan bagi masyarakat tanpa melanggar hukum.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

"Sudah saatnya mengubah pandangan dan melegalkan pekerja seks," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Senada, Direktur Yayasan Promosi Kesetaraan Sosial Supensri Phungkhoksoong menilai pemerintah harus dapat mengatur kesejahteraan bagi perempuan yang menjadi pekerja seks, sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik