THAILAND

Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Waduh, Usaha Prostitusi Diusulkan untuk Dipungut Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyarankan pemerintah untuk melegalkan pekerja seks komersial dan usaha prostitusi.

Direktur Yayasan Gerakan Progresif Wanita dan Pria Jadet Chaowilai mengatakan prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan yang dapat dilakukan masyarakat Thailand. Ketika usaha prostitusi dilegalkan, pemerintah juga dapat mengenakan pajak penghasilan.

"Pekerja seks harus dilegalkan sehingga mereka dapat membayar pajak penghasilan," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jadet menuturkan pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur kegiatan prostitusi. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga dapat memberikan perlindungan kepada pekerja seks dari risiko pelecehan, ancaman, dan eksploitasi.

Usulan Jadet tersebut bermula dari penangkapan pasangan yang ditangkap karena mengisi konten pada suatu situs di internet. Menurutnya, penangkapan pekerja seks dan pembuatan konten pornografi bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan pada masyarakat.

Jadet menjelaskan sebagian perempuan menjadi pekerja seks karena keterbatasan lapangan kerja. Dengan legalisasi, usaha prostitusi dapat menjadi pilihan pekerjaan bagi masyarakat tanpa melanggar hukum.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

"Sudah saatnya mengubah pandangan dan melegalkan pekerja seks," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Senada, Direktur Yayasan Promosi Kesetaraan Sosial Supensri Phungkhoksoong menilai pemerintah harus dapat mengatur kesejahteraan bagi perempuan yang menjadi pekerja seks, sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan