KABUPATEN BARITO KUALA

Waduh, Tidak Ada yang Bayar Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:36 WIB
Waduh, Tidak Ada yang Bayar Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini

Ilustrasi.

MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menyatakan hingga akhir 2019 tidak ada satupun pengusaha sarang burung walet yang membayar pajak.

Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah sangat menyesalkan ketidakpatuhan tersebut. Padahal, menurut Ardiansyah, sebanyak 68 pengusaha sarang burung walet sudah diberikan sosialisasi tentang kewajiban pajak atas sarang burung walet beserta sanksi hukumnya.

“Tahun 2020 sudah di depan mata. Tak ada satupun pengusaha walet yang membayar pajak ke BP2RD Batola,” kata Ardiansyah, Senin (30/12/19).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Seharusnya, sambung dia, ada kesadaran dari pengusaha sarang burung walet untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Terlebih, pajak sarang burung walet telah diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Kabupaten Batola juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No.10/2011 tentang Pajak daerah. Bahkan, pada 2019 ini, Bupati Batola juga telah meneken peraturan tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pajak atas sarang burung walet yang berlaku sebesar 10%. Pajak ini dipungut setiap kali masa panen dan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Kendati telah ada regulasi yang mengatur, pungutan pajak atas sarang burung walet tetap tidak maksimal.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Padahal, Ardiansyah menyebut pemerintah daerah telah memberi toleransi untuk para pengusaha karena pembangunan sarang burung walet membutuhkan modal. Selama ini, pajak sarang burung walet itu tergantung pada kerelaaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.

“Kami juga memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.

Namun, rendahnya kesadaran masyarakat memaksa BP2RD Kabupaten Batola menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan. Kerjasama dilakukan untuk menagih tunggakan sarang burung walet dan dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 24 Oktober 2019.

“Ruang lingkup MoU dengan Kejari Marabahan ini adalah pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain,” kata Ardiansyah, seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu