Ilustrasi.
MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menyatakan hingga akhir 2019 tidak ada satupun pengusaha sarang burung walet yang membayar pajak.
Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah sangat menyesalkan ketidakpatuhan tersebut. Padahal, menurut Ardiansyah, sebanyak 68 pengusaha sarang burung walet sudah diberikan sosialisasi tentang kewajiban pajak atas sarang burung walet beserta sanksi hukumnya.
“Tahun 2020 sudah di depan mata. Tak ada satupun pengusaha walet yang membayar pajak ke BP2RD Batola,” kata Ardiansyah, Senin (30/12/19).
Seharusnya, sambung dia, ada kesadaran dari pengusaha sarang burung walet untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Terlebih, pajak sarang burung walet telah diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Kabupaten Batola juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No.10/2011 tentang Pajak daerah. Bahkan, pada 2019 ini, Bupati Batola juga telah meneken peraturan tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pajak atas sarang burung walet yang berlaku sebesar 10%. Pajak ini dipungut setiap kali masa panen dan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Kendati telah ada regulasi yang mengatur, pungutan pajak atas sarang burung walet tetap tidak maksimal.
Padahal, Ardiansyah menyebut pemerintah daerah telah memberi toleransi untuk para pengusaha karena pembangunan sarang burung walet membutuhkan modal. Selama ini, pajak sarang burung walet itu tergantung pada kerelaaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.
“Kami juga memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.
Namun, rendahnya kesadaran masyarakat memaksa BP2RD Kabupaten Batola menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan. Kerjasama dilakukan untuk menagih tunggakan sarang burung walet dan dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 24 Oktober 2019.
“Ruang lingkup MoU dengan Kejari Marabahan ini adalah pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain,” kata Ardiansyah, seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.