KABUPATEN BARITO KUALA

Waduh, Tidak Ada yang Bayar Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:36 WIB
Waduh, Tidak Ada yang Bayar Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini

Ilustrasi.

MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menyatakan hingga akhir 2019 tidak ada satupun pengusaha sarang burung walet yang membayar pajak.

Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah sangat menyesalkan ketidakpatuhan tersebut. Padahal, menurut Ardiansyah, sebanyak 68 pengusaha sarang burung walet sudah diberikan sosialisasi tentang kewajiban pajak atas sarang burung walet beserta sanksi hukumnya.

“Tahun 2020 sudah di depan mata. Tak ada satupun pengusaha walet yang membayar pajak ke BP2RD Batola,” kata Ardiansyah, Senin (30/12/19).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seharusnya, sambung dia, ada kesadaran dari pengusaha sarang burung walet untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Terlebih, pajak sarang burung walet telah diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Kabupaten Batola juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No.10/2011 tentang Pajak daerah. Bahkan, pada 2019 ini, Bupati Batola juga telah meneken peraturan tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pajak atas sarang burung walet yang berlaku sebesar 10%. Pajak ini dipungut setiap kali masa panen dan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Kendati telah ada regulasi yang mengatur, pungutan pajak atas sarang burung walet tetap tidak maksimal.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Padahal, Ardiansyah menyebut pemerintah daerah telah memberi toleransi untuk para pengusaha karena pembangunan sarang burung walet membutuhkan modal. Selama ini, pajak sarang burung walet itu tergantung pada kerelaaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.

“Kami juga memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.

Namun, rendahnya kesadaran masyarakat memaksa BP2RD Kabupaten Batola menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan. Kerjasama dilakukan untuk menagih tunggakan sarang burung walet dan dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 24 Oktober 2019.

“Ruang lingkup MoU dengan Kejari Marabahan ini adalah pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain,” kata Ardiansyah, seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan