KPP PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK DUA

Waduh! Saldo Rekening WP Badan Rp8,8 Miliar Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Waduh! Saldo Rekening WP Badan Rp8,8 Miliar Disita Kantor Pajak

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak senilai Rp8,8 miliar di salah satu bank di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 25 Mei 2022.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Raka Nanda Saputra bersama Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), pelaksana Seksi P3, serta pejabat pemerintah Kelurahan Kebon Jeruk.

“Wajib pajak berinisial PT X yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2020 sejumlah Rp25 miliar,” sebut Raka dikutip dari laman DJP, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Raka, wajib pajak telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, PT X belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Penyitaan merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan taat serta memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

“Hal ini juga dapat memberikan contoh bagi wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Raka.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menambahkan rekening wajib pajak PT X yang disita kemudian telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara pada 24 Juni 2022.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?