KABUPATEN KAUR

Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:15 WIB
Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAUR, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu, menyebutkan sebanyak lebih dari 50% dari 192 desa di wilayah tersebut masih memiliki tunggakan pajak dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur Asmawi mengaku telah meminta semua kepala desa untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak kunjung dilunasi, pencairan dana desa tahap I 2021 tidak akan diproses.

"Selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu, baru dapat kami proses pencairan dana desa tahun ini. Silakan diupayakan oleh desa masing- masing," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Asmawi menjelaskan pajak dana desa terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta PPN. Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti pembelian material proyek.

Menurutnya, semua kepala desa berkewajiban menyelesaikan semua tunggakan pajak itu agar dapat mencairkan dana desa pada tahun ini. Menurutnya, situasi akan makin rumit jika masa jabatan kepala desa berakhir, tetapi masih meninggalkan tunggakan pajak.

“Saat ini ada 115 desa di Kabupaten Kaur yang dipimpin seorang Pjs kepala desa. Ketika Pjs kepala desa tidak segera menyelesaikan pajak dana desa, beban itu akan diwariskan kepada kepala desa definitif yang menggantikannya,” tutur Asmawi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe sebelumnya menerima laporan dari tim auditor mengenai banyaknya desa yang belum membayar pajak dana desa. Tercatat, sebanyak 102 desa belum membayar pajak pada 2019 dengan nilai tunggakan Rp1,29 miliar.

Pada 2020, terdapat 114 desa yang belum bayar pajak dana desa dengan nilai tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Dia pun mengimbau kepala desa segera melunasi kewajiban pajak itu agar tidak menjadi beban desa pada masa masa mendatang.

"Sudah berulang-ulang selalu kami ingatkan agar jangan sampai ngutang pajak, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja