KABUPATEN KAUR

Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:15 WIB
Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAUR, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu, menyebutkan sebanyak lebih dari 50% dari 192 desa di wilayah tersebut masih memiliki tunggakan pajak dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur Asmawi mengaku telah meminta semua kepala desa untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak kunjung dilunasi, pencairan dana desa tahap I 2021 tidak akan diproses.

"Selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu, baru dapat kami proses pencairan dana desa tahun ini. Silakan diupayakan oleh desa masing- masing," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Asmawi menjelaskan pajak dana desa terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta PPN. Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti pembelian material proyek.

Menurutnya, semua kepala desa berkewajiban menyelesaikan semua tunggakan pajak itu agar dapat mencairkan dana desa pada tahun ini. Menurutnya, situasi akan makin rumit jika masa jabatan kepala desa berakhir, tetapi masih meninggalkan tunggakan pajak.

“Saat ini ada 115 desa di Kabupaten Kaur yang dipimpin seorang Pjs kepala desa. Ketika Pjs kepala desa tidak segera menyelesaikan pajak dana desa, beban itu akan diwariskan kepada kepala desa definitif yang menggantikannya,” tutur Asmawi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe sebelumnya menerima laporan dari tim auditor mengenai banyaknya desa yang belum membayar pajak dana desa. Tercatat, sebanyak 102 desa belum membayar pajak pada 2019 dengan nilai tunggakan Rp1,29 miliar.

Pada 2020, terdapat 114 desa yang belum bayar pajak dana desa dengan nilai tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Dia pun mengimbau kepala desa segera melunasi kewajiban pajak itu agar tidak menjadi beban desa pada masa masa mendatang.

"Sudah berulang-ulang selalu kami ingatkan agar jangan sampai ngutang pajak, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?