KABUPATEN PONOROGO

Waduh, Ratusan ASN di Daerah Ini Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Waduh, Ratusan ASN di Daerah Ini Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews - KPP Pratama Ponorogo, Jawa Timur menyampaikan masih ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengatakan ada 7.737 wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebagai ASN Pemkab Ponorogo. Namun, sebanyak 758 orang atau 10% dari total ASN belum melaporkan SPT Tahunan.

"Mayoritas yang belum lapor SPT dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Bulan lalu, sambung Indra, KPP sudah mengirimkan surat teguran kepada ASN daerah yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2020. Surat tersebut disampaikan langsung kepada Sekda Kabupaten Ponorogo.

Namun demikian, hingga akhir Agustus, belum ada penambahan jumlah ASN Pemkab Ponorogo yang melaporkan SPT Tahunan. Dia berharap kepatuhan pajak ASN bisa berlaku 100% karena menjadi panutan masyarakat.

"ASN itu dilihat sebagai contoh. Bahwa abdi negara itu harus melaksanakan kewajiban pelaporan, karena pajaknya telah dipotong dari bendahara otomatis mereka tidak ada pembayaran lagi. Namun kewajiban pelaporan tetap," jelasnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Indra menambahkan akan terjun ke lapangan untuk bertemu langsung dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia berharap arahan langsung dari pimpinan dapat mendorong ASN segera menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami harap teman-teman segera lapor. Apapun kesulitannya kami siap bantu," tuturnya seperti dilansir realita.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 08:44 WIB

Menurut saya asn ini yang belum melaporkan pajaknya dapat dikenai sanksi agar para asn yang belum melaporkan ini dapat terkena jeranya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini