KABUPATEN PONOROGO

Waduh, Ratusan ASN di Daerah Ini Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Waduh, Ratusan ASN di Daerah Ini Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews - KPP Pratama Ponorogo, Jawa Timur menyampaikan masih ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengatakan ada 7.737 wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebagai ASN Pemkab Ponorogo. Namun, sebanyak 758 orang atau 10% dari total ASN belum melaporkan SPT Tahunan.

"Mayoritas yang belum lapor SPT dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bulan lalu, sambung Indra, KPP sudah mengirimkan surat teguran kepada ASN daerah yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2020. Surat tersebut disampaikan langsung kepada Sekda Kabupaten Ponorogo.

Namun demikian, hingga akhir Agustus, belum ada penambahan jumlah ASN Pemkab Ponorogo yang melaporkan SPT Tahunan. Dia berharap kepatuhan pajak ASN bisa berlaku 100% karena menjadi panutan masyarakat.

"ASN itu dilihat sebagai contoh. Bahwa abdi negara itu harus melaksanakan kewajiban pelaporan, karena pajaknya telah dipotong dari bendahara otomatis mereka tidak ada pembayaran lagi. Namun kewajiban pelaporan tetap," jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Indra menambahkan akan terjun ke lapangan untuk bertemu langsung dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia berharap arahan langsung dari pimpinan dapat mendorong ASN segera menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami harap teman-teman segera lapor. Apapun kesulitannya kami siap bantu," tuturnya seperti dilansir realita.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 08:44 WIB

Menurut saya asn ini yang belum melaporkan pajaknya dapat dikenai sanksi agar para asn yang belum melaporkan ini dapat terkena jeranya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra