PENERIMAAN NEGARA

Waduh, Potensi Pajak Rp750 Triliun Belum Tergali

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 November 2018 | 13:04 WIB
Waduh, Potensi Pajak Rp750 Triliun Belum Tergali

Ilustrasi. (foto: Leftley Rowe)

JAKARTA, DDTCNews – Ada potensi penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun selama ini belum tergali dan masuk ke kas negara. Potensi ini terlihat dari realisasi rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia yang masih cukup rendah.

Hitungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Jumat (9/11/2018). Menurutnya, tax ratio sekitar 11%-12% menunjukkan masih adanya ruang untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

“PDB kita mendekati Rp16.000 triliun. Kalau tax ratio kita bisa mencapai 16% seperti negara sekitar, maka kita punya potensi Rp750 triliun pajak yang bisa dikumpulkan,” katanya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Berdasarkan data Kemenkeu, capaian tax ratio (termasuk pendapatan SDA migas dan minerba) pada 2017 sebesar 10,7%, terendah sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja pada 2014. Tax ratio pada 2014, 2015, dan 2016 masing-masing tercatat sebesar 13,7%, 11,6%, dan 10,8%.

Tahun ini, berdasarkan outlook pemerintah, tax ratio bisa mencapai 11,6%. Tahun depan, berdasarkan target dalam APBN 2019, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12,2%.

Selain mengukur dari indikator tax ratio, Sri Mulyani menyebut besarnya potensi penerimaan itu dapat terlihat dari masih rendahnya setoran wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan. Dari sepuluh orang Indonesia, sambungnya, hanya satu orang yang terdaftar sebagai WP.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Melihat sisi kepatuhan formal, dari sepuluh WP yang terdaftar, hanya setengahnya yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, lagi-lagi, masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, langkah yang krusial adalah memupuk kesadaran dalam membayar pajak sejak dini. Sejumlah kementerian dan lembaga digandeng otoritas fiskal untuk mengamankan penerimaan dari WP di masa depan.

Kementerian dengan kapasitas 'future tax payer' jumbo seperti Kemendikbud dan Kemenristekdikti menjadi institusi kunci. Peserta didik menjadi bagian dari pembayar pajak secara berkelanjutan di masa depan.

“Edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya pembayaran pajak menjadi strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi