PENERIMAAN NEGARA

Waduh, Potensi Pajak Rp750 Triliun Belum Tergali

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 November 2018 | 13:04 WIB
Waduh, Potensi Pajak Rp750 Triliun Belum Tergali

Ilustrasi. (foto: Leftley Rowe)

JAKARTA, DDTCNews – Ada potensi penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun selama ini belum tergali dan masuk ke kas negara. Potensi ini terlihat dari realisasi rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia yang masih cukup rendah.

Hitungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Jumat (9/11/2018). Menurutnya, tax ratio sekitar 11%-12% menunjukkan masih adanya ruang untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

“PDB kita mendekati Rp16.000 triliun. Kalau tax ratio kita bisa mencapai 16% seperti negara sekitar, maka kita punya potensi Rp750 triliun pajak yang bisa dikumpulkan,” katanya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Berdasarkan data Kemenkeu, capaian tax ratio (termasuk pendapatan SDA migas dan minerba) pada 2017 sebesar 10,7%, terendah sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja pada 2014. Tax ratio pada 2014, 2015, dan 2016 masing-masing tercatat sebesar 13,7%, 11,6%, dan 10,8%.

Tahun ini, berdasarkan outlook pemerintah, tax ratio bisa mencapai 11,6%. Tahun depan, berdasarkan target dalam APBN 2019, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12,2%.

Selain mengukur dari indikator tax ratio, Sri Mulyani menyebut besarnya potensi penerimaan itu dapat terlihat dari masih rendahnya setoran wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan. Dari sepuluh orang Indonesia, sambungnya, hanya satu orang yang terdaftar sebagai WP.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Melihat sisi kepatuhan formal, dari sepuluh WP yang terdaftar, hanya setengahnya yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, lagi-lagi, masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, langkah yang krusial adalah memupuk kesadaran dalam membayar pajak sejak dini. Sejumlah kementerian dan lembaga digandeng otoritas fiskal untuk mengamankan penerimaan dari WP di masa depan.

Kementerian dengan kapasitas 'future tax payer' jumbo seperti Kemendikbud dan Kemenristekdikti menjadi institusi kunci. Peserta didik menjadi bagian dari pembayar pajak secara berkelanjutan di masa depan.

“Edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya pembayaran pajak menjadi strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data