AMERIKA SERIKAT

Waduh, Penurunan PPh Badan AS Tidak Signifikan Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 17:50 WIB
Waduh, Penurunan PPh Badan AS Tidak Signifikan Tarik Investasi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (foto: abcnews)

WASHINGTON, DDTCNews – Reformasi pajak yang dijalankan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) belum memberi dampak signifikan pada arus investasi ke Negeri Paman Sam. Padahal, Trump telah memangkas pajak sebanyak US$1,5 triliun.

Hal ini ditemukan dari survei yang dilakukan The National Association of Business Economics (NABE). Presiden NABE Kevin Swift memaparkan hanya beberapa perusahaan yang mengalami percepatan investasi karena pemangkasan pajak penghasilan perusahaan (PPh).

“Sebagian besar atau sekitar 84% responden menunjukkan reformasi PPh Badan tidak memberi dampak positif pada perusahaan. Hanya sebagian kecil yang mengalami percepatan investasi karena reformasi pajak Trump,” katanya di Washington, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Padahal, Gedung Putih sempat bersumbar asumsi terkait strategi pemangkasan PPh badan yang dilakukan Trump mampu mendorong belanja perusahaan dan meningkatkan tenaga kerja. Asumsi tersebut muncul karena tarif PPh Badan diturunkan cukup besar dari 35% menjadi 21%.

Pertumbuhan lapangan kerja hanya meningkat sedikit pada kuartal IV/2018 dibandingkan dengan kuartal III/2018. Hanya lebih dari sepertiga responden melaporkan peningkatan lapangan kerja di perusahaannya selama tiga bulan terakhir.

Namun, tarif pajak yang lebih rendah itu justru berdampak pada sektor penghasil barang. Ini dikarenakan 50% responden dari sektor ini melaporkan peningkatan investasi. Sedangkan hanya 20% responden yang mengaku telah mengalihkan investasi ke AS dari luar negeri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam laporan tertulis, NABE mencatat adanya perlambatan dalam belanja bisnis. Ukuran survei belanja modal mengalami penurunan pada Januari ke level terendah sejak Juli 2017. Ekspektasi untuk belanja modal untuk tiga bulan ke depan juga dikabarkan melemah.

“Dalam laporan kami, hanya sedikit perusahaan yang meningkatkan belanja modal. Namun, penurunan tarif PPh Badan tampaknya lebih terkonsentrasi dalam infrastruktur dibandingkan dalam investasi teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya melansir Fortune. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru