KINERJA FISKAL

Waduh, Kinerja Penerimaan PPh Wajib Pajak Badan Paling Terpuruk

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 16:30 WIB
Waduh, Kinerja Penerimaan PPh Wajib Pajak Badan Paling Terpuruk

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak Badan paling terpuruk di antara realisasi penerimaan dari jenis pajak lainnya dalam dua bulan pertama tahun ini.

Berdasarkan data Kemenkeu per Februari 2020, penerimaan PPh pasal 25 atau WP badan anjlok 20% menjadi Rp20,2 triliun dari periode yang sama tahun lalu. Disusul, PPN Impor turun 12% menjadi Rp23,6 triliun dan PPh 22 Impor turun 11% menjadi Rp8 triliun.

“Penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 turun 20% setelah pada periode yang sama tahun lalu sempat tumbuh 40,5% (yoy Februari 2019),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video APBN Kita, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara jenis penerimaan pajak yang masih tumbuh positif di antaranya seperti PPh Pasal 21 yang tumbuh 4,39% menjadi Rp25,56 triliun. PPh Orang Pribadi naik 19% menjadi Rp1,02 triliun.

Kemudian, PPh Pasal 26 atau penerimaan dari PPh Wajib Pajak Luar Negeri yang tumbuh 9% menjadi Rp5,33 triliun, PPh Final naik 10,5% menjadi Rp19,32 triliun dan PPN Dalam Negeri naik 5% menjadi Rp30,64 triliun.

“Tingginya pertumbuhan PPh OP Februari 2020 disebabkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih terjaga pasca amnesti pajak. Pada periode yang sama tahun lalu kenaikannya mencapai 28,19%,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak selama dua bulan pertama pada 2020 tercatat menurun 5% menjadi Rp152,9 triliun. Adapun realisasi tersebut sekitar 9,3% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun.

Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 29 Februari 2020 tercatat senilai Rp25 triliun atau 11,25 dari target Rp223,1 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 51,5% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp16,5 triliun.

Jika diakumulasi, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp178 triliun atau 9,5% dari target dalam APBN Rp1.865,7 triliun. Performa ini hanya mencatatkan pertumbuhan 0,3% dari realisasi akhir Februari 2019 senilai 177,4%. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN