DDTC WORKING PAPER

Waduh, Ketimpangan Horizontal Pajak Daerah Masih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 16:19 WIB
Waduh, Ketimpangan Horizontal Pajak Daerah Masih Besar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain belum optimal, kinerja pajak daerah di Indonesia masih menyisakan persoalan ketimpangan horizontal yang cukup besar.

Besarnya ketimpangan horizontal itu menjadi salah satu temuan dari kajian terbaru DDTC bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Hasil kajian itu menunjukkan rata-rata indeks tax effort, sebagai salah satu ukuran kinerja pajak daerah, masih lebih kecil daripada 1. Hasil ini menyiratkan kinerja pajak masih belum optimal sehingga terdapat potensi pajak yang belum berhasil dikumpulkan oleh daerah

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Di sisi lain, tren peningkatan tax effort di seluruh daerah antarwaktu juga patut untuk diapresiasi,” tulis penulis DDTC Working Paper tersebut, dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Dalam mengestimasi indeks tax effort, kajian ini menggunakan sampel pada 113 kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa (kecuali DKI Jakarta) pada periode 2015-2019. Pada 2014, rata-rata tax effort di kabupaten/kota Pulau Jawa diperkirakan memiliki nilai 0,34. Angka itu kemudian naik pada 2019 menjadi 0,57.

Dalam DDTC Working Paper ini dipaparkan adanya gap yang besar pada indeks tax effort antardaerah. Meskipun sebagian besar daerah masih dikategorisasikan pada tingkat tax effort yang rendah, beberapa daerah yang memiliki indeks tax effort yang cukup tinggi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Daerah yang memiliki indeks tax effort tinggi meliputi Kota Surabaya (1,11), Kota Yogyakarta (0,92), Kota Cilegon (0,88), Kota Tangerang Selatan (0,89), dan Kota Bandung (0,88). Sebaliknya, 5 daerah memiliki tax effort terendah, yakni sekitar 0,27 hingga 0,28.

Dari hasil kajian tersebut, daerah-daerah yang memperoleh indeks tax effort tinggi masih didominasi oleh wilayah perkotaan dan daerah dengan tingkat pendapatan tinggi. Pola tax effort yang relatif timpang di Pulau Jawa—khususnya antara kabupaten dan kota—dapat menjadi potret ketimpangan horizontal yang nyata di Indonesia.

Sayangnya, skema revenue assignment di Indonesia masih diklasifikasikan berdasarkan pada tingkat pemerintahan, yakni daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota). Skema yang dibentuk tanpa melihat dimensi permasalahan dan perbedaan karakteristik ekonomi antara wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Persoalan ketimpangan horizontal ini dapat menjadi catatan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam DDTC Working Paper ini juga ditunjukkan adanya hasil yang kontras tersebut karena berbagai faktor penentu kinerja penerimaan daerah. Faktor penentu ini seperti distribusi ekonomi, basis pajak, tingkat edukasi, serta populasi yang tidak merata antardaerah.

“Artinya, upaya untuk melakukan pembenahan pada faktor-faktor ekonomi, demografi, dan kelembagaan tersebut juga perlu diperhatikan dalam meningkatkan kinerja pajak daerah,” imbuh penulis.

Sebagai informasi kembali, DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. Simak ‘Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra