PEREKONOMIAN INDONESIA

Waduh, Biaya Sekolah Dongkrak Inflasi Agustus 2021

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 12:17 WIB
Waduh, Biaya Sekolah Dongkrak Inflasi Agustus 2021

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Agustus 2021 mengalami inflasi sebesar 0,03%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender tercatat sebesar 0,84%, sedangkan inflasi tahun ke tahun sebesar 1,59%. Menurutnya, inflasi pada Agustus 2021 disebabkan naiknya harga sejumlah komoditas seperti minyak goreng hingga kenaikan biaya pendidikan.

"Inflasi sebesar 0,03% ini tidak lain karena beberapa komoditas yang mengalami kenaikan," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Margo mengatakan inflasi tertinggi pada Agustus 2021 terjadi pada kelompok pengeluaran pendidikan, yakni sebesar 1,20% dengan andil 0,07%. Menurutnya, hal itu terjadi karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga pengeluaran untuk pendidikan meningkat.

Uang sekolah SMP dan kuliah masing-masing memberikan andil terhadap inflasi 0,02% sedangkan uang sekolah SMA 0,01%.

Kelompok pengeluaran lain yang mengalami inflasi yakni kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05%. Sementara kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27%. Kemudian, kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,32%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,10%, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,15%.

Baca Juga:
Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

Sementara itu, kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,32%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07%; serta kelompok transportasi sebesar 0,05%. Kemudian, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,01%; sedangkan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,07%.

Jika dilihat berdasarkan komponennya, lanjut Margo, komponen inti mengalami inflasi 0,21% dengan andil terhadap inflasi 0,14%. Kemudian, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,02% dengan andil 0,00%, serta komponen harga bergejolak mengalami inflasi 0,64% dengan andil 0,11%.

"Perkembangan tingkat inflasi inti menjadi sangat penting karena biasanya digunakan sebagai indikator daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Dari 90 kota yang disurvei, Margo menyebut 34 kota mengalami inflasi dan 56 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 0,62% dan terendah terjadi di Tanjung sebesar 0,01%.

Sementara itu, deflasi tertinggi terjadi di Sorong sebesar 1,04% dan terendah terjadi di Meulaboh, Sukabumi, dan Timika masing-masing sebesar 0,03%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Deflasi Berdampak Positif ke Daya Beli Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra