BELGIA

Waduh, 2 Negara Eropa Tolak Pembahasan Kode Etik Perpajakan yang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:30 WIB
Waduh, 2 Negara Eropa Tolak Pembahasan Kode Etik Perpajakan yang Baru

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Upaya Uni Eropa untuk memperbarui kode etik kebijakan perpajakan mendapatkan ganjalan dari 2 negara anggotanya.

Diplomat dari Hongaria dan Estonia disebut melakukan blokir pembahasan revisi ketentuan kode etik perpajakan. Penolakan kedua negara itu berpotensi menggagalkan upaya mencegah perlombaan penurunan (race to the bottom) tarif PPh badan di zona euro.

"Ini [pembaruan kode etik perpajakan] merupakan hasil musyawarah yang dilakukan selama bertahun-tahun. Langkah ini tidak ambisius, tetapi setidaknya sebuah langkah maju," kata seorang konsultan politik Komisi Eropa dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dia menerangkan proposal pembaruan kode etik perpajakan akan dibahas oleh menteri keuangan seluruh negara anggota Uni Eropa pada pekan ini. Menurutnya, aksi blokir pembahasan oleh Hongaria dan Estonia membuat upaya melakukan terobosan kembali menurun.

Pasalnya, perubahan ketentuan perpajakan di Uni Eropa wajib dicapai melalui suara bulat seluruh negara anggota. Upaya alternatif bisa ditempuh dengan mengadopsi aturan pemungutan suara mayoritas.

Tantangan lain pembaruan kode etik perpajakan Uni Eropa adalah proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup. Dengan demikian, publik tidak tahu pasti alasan utama Hongaria dan Estonia memblokir proses pembahasan.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Posisi politik kedua negara tersebut juga paralel dengan sikap terhadap proposal konsensus global yang dilakukan OECD. Hongaria dan Estonia menentang proposal penerapan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional.

Sementara itu, penasihat kebijakan pajak Oxfam International Chiara Putatoro menyatakan manuver politik Hongaria dan Estonia sebagai upaya menunda implementasi konsensus global di Uni Eropa. Pembaruan kode etik perpajakan merupakan instrumen pendukung penerapan konsensus global khususnya pajak minimum global.

"Memblokir pembahasan tentang kode etik dapat menjadi cara untuk meningkatkan posisi tawar mereka saat negosiasi dalam pemungutan suara tentang pajak minimum pada 22 Desember," ungkapnya seperti dilansir euobserver.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab