KARTU PRAKERJA

Waduh, 189.000 Status Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut

Dian Kurniati | Jumat, 25 September 2020 | 17:03 WIB
Waduh, 189.000 Status Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut

Ilustrasi. Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja mencatat telah mencabut 189.000 status kepesertaan kartu prakerja.

Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan status kepesertaan dicabut karena peserta tidak mengambil paket pelatihan. PMO telah mengatur waktu pengambilan paket pelatihan pertama maksimum 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

"Akun itu dicabut atau dinonaktifkan kalau tidak mengambil pelatihan," katanya dalam siaran live Instagram, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Hengki menjelaskan pendaftar yang lolos sebagai peserta kartu prakerja akan memperoleh dana Rp1 juta untuk biaya pelatihan. Jika peserta tak kunjung mengambil pelatihan pertamanya hingga 30 hari, status kepesertaannya akan dicabut.

Meski jumlahnya terus bertambah, Hengki menilai pencabutan status kepesertaan kartu prakerja tidak terlalu banyak. Pasalnya, peserta kartu prakerja yang telah ditetapkan oleh PMO mencapai 5,48 juta orang.

Meski demikian, dia belum mengetahui nasib kuota 189.000 kartu prakerja yang tidak terpakai tersebut. Menurutnya, semua keputusan mengenai kuota kartu prakerja akan diambil oleh Komite Kartu Prakerja yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Hengki menyebut ada dua kemungkinan mengenai kuota 189.000 kartu prakerja itu, yakni hangus dan uangnya dikembalikan ke kas negara atau dialihkan untuk menambah kuota peserta kartu prakerja gelombang X.

“Kami belum tahu, masih menunggu arahan dari Komite. Soal kuota ditambahkan, keputusannya juga dari Komite," ujarnya.

Hengki juga mengaku belum mengetahui waktu pembukaan pendaftaran gelombang X yang akan menjadi penutup rangkaian program kartu prakerja tahun ini. Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja.

Baca Juga:
Coaching Career Talk Vokasi UI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan senilai Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Kamis, 21 November 2024 | 18:35 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Coaching Career Talk Vokasi UI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 21 November 2024 | 14:31 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Vokasi UI Gelar Career Coaching di Bidang Pajak, Softskills Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra