KABUPATEN JEPARA

Waduh! 17 Hotel-Restoran Lepas Tapping Box, Terancam Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:00 WIB
Waduh! 17 Hotel-Restoran Lepas Tapping Box, Terancam Ditutup Sementara

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara menemukan ada 17 usaha hotel atau restoran tak mematuhi kewajiban pemasangan tapping box.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Jepara Kendar Praptomo mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada hotel dan restoran yang melepas tapping box tersebut.

"Kalau sampai teguran satu hingga tiga tidak diindahkan, ada semacam penutupan usaha sementara," ujar Kendar seperti dilansir radarkudus.jawapos.com, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Kendar mengatakan saat ini kepatuhan para wajib pajak dalam memasang tapping box memang masih jadi kendala. Oleh karena itu, BPKAD Kabupaten Jepara akan mengintensifkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

Adapun dalam 2 tahun terakhir tercatat sudah ada 119 tapping box yang dipasang di berbagai tempat usaha baik hotel maupun restoran.

Pemasangan tapping box diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dengan tapping box, seluruh transaksi pada tempat usaha wajib pajak dapat diketahui sehingga potensi kekurangan pembayaran pajak dapat dikurangi.

Adapun pada tahun ini BPKAD Jepara akan kembali melakukan pemasangan tapping box di 50 usaha baik restoran, hotel, hingga tempat parkir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6