Ilustrasi.
JEPARA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara menemukan ada 17 usaha hotel atau restoran tak mematuhi kewajiban pemasangan tapping box.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Jepara Kendar Praptomo mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada hotel dan restoran yang melepas tapping box tersebut.
"Kalau sampai teguran satu hingga tiga tidak diindahkan, ada semacam penutupan usaha sementara," ujar Kendar seperti dilansir radarkudus.jawapos.com, dikutip Sabtu (2/7/2022).
Kendar mengatakan saat ini kepatuhan para wajib pajak dalam memasang tapping box memang masih jadi kendala. Oleh karena itu, BPKAD Kabupaten Jepara akan mengintensifkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Adapun dalam 2 tahun terakhir tercatat sudah ada 119 tapping box yang dipasang di berbagai tempat usaha baik hotel maupun restoran.
Pemasangan tapping box diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan tapping box, seluruh transaksi pada tempat usaha wajib pajak dapat diketahui sehingga potensi kekurangan pembayaran pajak dapat dikurangi.
Adapun pada tahun ini BPKAD Jepara akan kembali melakukan pemasangan tapping box di 50 usaha baik restoran, hotel, hingga tempat parkir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.