INDIA

Wacana Pemangkasan Tarif PPh OP Di Negara Ini Pupus, Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 27 Januari 2020 | 12:55 WIB
Wacana Pemangkasan Tarif PPh OP Di Negara Ini Pupus, Kok Bisa?

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews—Harapan masyarakat untuk merasakan kelonggaran tarif PPh Orang Pribadi (OP) pada tahun ini diprediksi sulit terwujud lantaran target penerimaan pajak pada tahun anggaran 2020 berpotensi meleset.

Sumber dari Indiatoday menyebutkan potensi shortfall pajak atau selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak akan mencapai 2 lakh crore rupee (2 triliun rupee) atau setara dengan US$28 miliar tahun ini.

“Untuk target penerimaan PPh OP dan Badan tampaknya akan meleset 1,5 lakh crore rupee, sementara pajak tidak langsung mungkin meleset di angka 50.000 crore rupee di tengah lesunya ekonomi,” sebut sumber itu, Senin (27/01/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Masyarakat India memang tengah berharap adanya kelonggaran tarif PPh OP. Apalagi, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman sudah memangkas tarif PPh Badan pada tahun lalu . Alhasil, masyarakat juga berharap pemangkasan tarif PPh OP juga bisa menyusul tahun ini.

Tepatnya pada September 2019, Sitharaman resmi memangkas tarif pajak perusahaan hingga 10 persen—tertinggi sejak 28 tahun terakhir. Tarif PPh perusahaan yang sudah ada dipangkas dari 30 persen menjadi 22 persen.

Kemudian, untuk tarif PPh perusahaan manufaktur baru—didirikan setelah 1 Oktober 2019 dan memulai operasi sebelum 31 Maret 2023—dipangkas dari sebelumnya 25 persen menjadi 15 persen.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Potensi shortfall pajak juga diutarakan ahli atau mantan Sekretaris Keuangan India S C Garg. Menurutnya, kekurangan pajak pemerintah kemungkinan mencapai 2,5 lakh crore rupee atau 1,2 persen dari PDB.

"Secara keseluruhan, kemungkinan ada kekurangan 3,5-3,75 lakh crore rupee dalam pengumpulan pajak bruto pusat,” jelas S C Gard.

Pemerintah India menargetkan penghasilan pajak langsung dari PPh Badan dan OP mencapai 13,35 lakh crore rupee pada tahun ini. Untuk pajak tidak langsung, penerimaan dari barang dan jasa dipatok 6,63 lakh crore rupee. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha