AUSTRALIA

Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:21 WIB
Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

CANBERRA, DDTCNews - Per 1 Juli nanti, pungutan pajak barang dan jasa (GST/PPN) mulai berlaku di Australia untuk penjual luar negeri dengan transaksi di bawah AU$1.000. Penyedia platform belanja mulai ancang-ancang melakukan penyesuaian.

Raksasa belanja eBay akan melakukan penyesuaian dalam sistem belanjanya untuk mengakomodasi aturan pajak baru di Australia ini. Sementara itu, Amazon melakukan langkah ekstrim dengan memblokir seluruh situs internasionalnya di Australia.

Kepala Amazon Jeff Bezos mengatakan sebagai kompensasi pemblokiran tersebut, pihaknya menyiapkan dua pilihan belanja bagi masyarakat Australia. Pertama, adalah melakukan aktivitas belanja di situs lokal di Amazon.com.au.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Kedua, Amazon telah menetapkan opsi 'toko global' yang sebelumnya hanya dapat diakses pada laman Amazon.com," jelasnya, Jumat (1/6) dilansir Australia Financial Review.

Opsi toko global ini menjadi satu-satunya akses masyarakat Australia untuk mendapatkan produk dari Amazon AS dan Inggris Raya. Namun, layanan ini tidak selengkap situs internasionalnya.

Jeff menjelaskan opsi toko global ini menawarkan 4 juta produk bagi konsumen Australia. Hal ini sebagai kompenasasi pemblokiran akses situs Amazon internasional di wilayah Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Namun, layanan ini dirasa masih tergolong kecil. Pasalnya, untuk situs Amazon Amerika Serikat (AS) dan Inggris Raya setidaknya menawarkan 480 juta produk.

"Kebijakan ini akan mengalihkan pelanggan Australia dari situs internasional kami ke amazon.com.au di mana mereka dapat berbelanja produk yang dijual oleh Amazon AS di toko global baru yang tersedia saat ini. Untuk itu, kami menyesali atas ketidaknyamanan pelanggan sebagai akibat penerapan aturan GST yang mengubah opsi belanja internasional dari pelanggan Australia," tulis pernyataan resmi Amazon. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?