AUSTRALIA

Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:21 WIB
Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

CANBERRA, DDTCNews - Per 1 Juli nanti, pungutan pajak barang dan jasa (GST/PPN) mulai berlaku di Australia untuk penjual luar negeri dengan transaksi di bawah AU$1.000. Penyedia platform belanja mulai ancang-ancang melakukan penyesuaian.

Raksasa belanja eBay akan melakukan penyesuaian dalam sistem belanjanya untuk mengakomodasi aturan pajak baru di Australia ini. Sementara itu, Amazon melakukan langkah ekstrim dengan memblokir seluruh situs internasionalnya di Australia.

Kepala Amazon Jeff Bezos mengatakan sebagai kompensasi pemblokiran tersebut, pihaknya menyiapkan dua pilihan belanja bagi masyarakat Australia. Pertama, adalah melakukan aktivitas belanja di situs lokal di Amazon.com.au.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Kedua, Amazon telah menetapkan opsi 'toko global' yang sebelumnya hanya dapat diakses pada laman Amazon.com," jelasnya, Jumat (1/6) dilansir Australia Financial Review.

Opsi toko global ini menjadi satu-satunya akses masyarakat Australia untuk mendapatkan produk dari Amazon AS dan Inggris Raya. Namun, layanan ini tidak selengkap situs internasionalnya.

Jeff menjelaskan opsi toko global ini menawarkan 4 juta produk bagi konsumen Australia. Hal ini sebagai kompenasasi pemblokiran akses situs Amazon internasional di wilayah Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Namun, layanan ini dirasa masih tergolong kecil. Pasalnya, untuk situs Amazon Amerika Serikat (AS) dan Inggris Raya setidaknya menawarkan 480 juta produk.

"Kebijakan ini akan mengalihkan pelanggan Australia dari situs internasional kami ke amazon.com.au di mana mereka dapat berbelanja produk yang dijual oleh Amazon AS di toko global baru yang tersedia saat ini. Untuk itu, kami menyesali atas ketidaknyamanan pelanggan sebagai akibat penerapan aturan GST yang mengubah opsi belanja internasional dari pelanggan Australia," tulis pernyataan resmi Amazon. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN